Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari menegaskan nama narapidana yang disebut oleh seorang pria diduga pengedar sabu-sabu yang ditangkap Polres Kendari, telah bebas dan bukan menjadi warga binaan lagi.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya di Kendari, Jumat tidak menampik bahwa memang benar ada nama Herdin ada di sistem data base lapas itu, hanya saja napi dengan nama itu telah bebas pada tahun 2020.
"Kami sudah cek di data base tidak ada napi nama Herdin, pernah ada tapi sudah bebas bulan April tahun 2020," kata dia.
Samad berharap APH lain jika menemukan ada indikasi yang melibatkan narapidana atau warga binaan terkait pengendalian narkoba agar tidak sungkan untuk berkomunikasi dan koordinasi kepada pihaknya.
Ia juga menegaskan pihaknya siap bersinergi bersama seluruh aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian ataupun BNN dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan warga binaan.
Baca juga: Polda Sultra tangkap pengedar sabu-sabu yang diduga dikendalikan narapidana
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria inisil MS (30) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan sistem "tabrak tangan" di daerah itu.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto di Kendari, Rabu (18/8) saat merilis kasus itu, mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (13/8) oleh tim Satresnarkoba di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti 16 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sau seberat 13 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buat timbangan digital, satu buah alat penghisap sabu, dan sebuah telepon genggam.
Tersangka berdalih kepada polisi sudah dua kali menerima paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang yang diduga diinstruksikan oleh narapidana Lapas Kelas II A bernama Herdin.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya di Kendari, Jumat tidak menampik bahwa memang benar ada nama Herdin ada di sistem data base lapas itu, hanya saja napi dengan nama itu telah bebas pada tahun 2020.
"Kami sudah cek di data base tidak ada napi nama Herdin, pernah ada tapi sudah bebas bulan April tahun 2020," kata dia.
Samad berharap APH lain jika menemukan ada indikasi yang melibatkan narapidana atau warga binaan terkait pengendalian narkoba agar tidak sungkan untuk berkomunikasi dan koordinasi kepada pihaknya.
Ia juga menegaskan pihaknya siap bersinergi bersama seluruh aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian ataupun BNN dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan warga binaan.
Baca juga: Polda Sultra tangkap pengedar sabu-sabu yang diduga dikendalikan narapidana
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria inisil MS (30) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan sistem "tabrak tangan" di daerah itu.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto di Kendari, Rabu (18/8) saat merilis kasus itu, mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (13/8) oleh tim Satresnarkoba di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kendari.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti 16 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sau seberat 13 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buat timbangan digital, satu buah alat penghisap sabu, dan sebuah telepon genggam.
Tersangka berdalih kepada polisi sudah dua kali menerima paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang yang diduga diinstruksikan oleh narapidana Lapas Kelas II A bernama Herdin.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.