Kendari (ANTARA) - Pegadaian Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 213 ribu nasabah di provinsi itu mendapat restrukturisasi atau relaksasi kredit selama pandemi COVID-19.
Kepala Departemen Gadai Pegadaian Sultra Mustamin Takwin di Kendari, Jumat, mengatakan pemberian relaksasi kredit kepada nasabah dilakukan untuk membantu masyarakat selama masa pandemi.
"Jadi data kami per 19 Agustus kemarin seluruh nasabah di Sulawesi Tenggara sebesar 213.000 lebih. Jadi semua itu secara otomatis kita berikan relaksasi dalam hal kita menjadwalkan lagi jatuh temponya selama 15 hari," katanya.
Sebanyak 213 ribu nasabah itu tersebar di 51 Pegadaian se-Sulawesi Tenggara yang terdiri dari sembilan cabang dan 42 unit di kabupaten/kota hingga kecamatan.
Mustamin menyampaikan, pemberian relaksasi kredit berupa penjadwalan ulang jatuh tempo pembayaran selama 15 hari, yang artinya masyarakat diberi perpanjangan waktu selama 15 hari dari tanggal jatuh tempo.
Dalam masa relaksasi kredit bagi nasabah yang diberikan kurang lebih setengah bulan itu, nasabah tidak akan dikenakan sewa modal atau bunga.
"Pada intinya bahwa semua nasabah kami secara otomatis kami berikan relaksasi. Memang itu menimbulkan banyak biaya tetapi itu komitmen kami selaku salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membantu masyarakat di tengah pandemi ini," ujar dia.
Mustamin menyampaikan, nasabah di Pegadaian se-Sulawesi Tenggara merupakan nasabah produk gadai termasuk non-gadai atau mikro. Dalam pemberian relaksasi kredit dilakukan berjangka.
Sejak adanya pandemi COVID-19 Pegadaian di Sultra terus memberikan relaksasi kepada nasabahnya misalnya relaksasi awal diberikan selama tiga bulan, kemudian melihat jika tiga bulan itu masih terdampak maka masih akan terus memperpanjang jadwal kembali jatuh temponya.
"Sekali lagi itu bahwa komitmen kami di dalam membantu nasabah yang secara keseluruhan kita berasumsi terdampak COVID-19 ini," katanya.
Kepala Departemen Gadai Pegadaian Sultra Mustamin Takwin di Kendari, Jumat, mengatakan pemberian relaksasi kredit kepada nasabah dilakukan untuk membantu masyarakat selama masa pandemi.
"Jadi data kami per 19 Agustus kemarin seluruh nasabah di Sulawesi Tenggara sebesar 213.000 lebih. Jadi semua itu secara otomatis kita berikan relaksasi dalam hal kita menjadwalkan lagi jatuh temponya selama 15 hari," katanya.
Sebanyak 213 ribu nasabah itu tersebar di 51 Pegadaian se-Sulawesi Tenggara yang terdiri dari sembilan cabang dan 42 unit di kabupaten/kota hingga kecamatan.
Mustamin menyampaikan, pemberian relaksasi kredit berupa penjadwalan ulang jatuh tempo pembayaran selama 15 hari, yang artinya masyarakat diberi perpanjangan waktu selama 15 hari dari tanggal jatuh tempo.
Dalam masa relaksasi kredit bagi nasabah yang diberikan kurang lebih setengah bulan itu, nasabah tidak akan dikenakan sewa modal atau bunga.
"Pada intinya bahwa semua nasabah kami secara otomatis kami berikan relaksasi. Memang itu menimbulkan banyak biaya tetapi itu komitmen kami selaku salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membantu masyarakat di tengah pandemi ini," ujar dia.
Mustamin menyampaikan, nasabah di Pegadaian se-Sulawesi Tenggara merupakan nasabah produk gadai termasuk non-gadai atau mikro. Dalam pemberian relaksasi kredit dilakukan berjangka.
Sejak adanya pandemi COVID-19 Pegadaian di Sultra terus memberikan relaksasi kepada nasabahnya misalnya relaksasi awal diberikan selama tiga bulan, kemudian melihat jika tiga bulan itu masih terdampak maka masih akan terus memperpanjang jadwal kembali jatuh temponya.
"Sekali lagi itu bahwa komitmen kami di dalam membantu nasabah yang secara keseluruhan kita berasumsi terdampak COVID-19 ini," katanya.