Palu (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) menggelar bakti sosial dengan menyerahkan bantuan berupa sembako dan dana kerahiman bagi korban tindak pidana terorisme di dua desa di wilayah Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso, Kamis.

Dua Desa tersebut yakni Desa Kalimago, Kabupaten Poso, dan Desa Lemban Tongoa, Kabupaten Sigi. Kegiatan ini juga merupakan salah satu rangkaian hari jadi BNPT ke-11.

Bantuan ini diserahkan langsung kepada keluarga korban atau ahli waris, serta sejumlah warga yang menjadi korban materil terhadap aksi terorisme di wilayah tersebut.

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar yang menyerahkan langsung bantuan tersebut mengatakan, hal ini merupakan upaya BNPT dalam pemulihan dan perlindungan aksi terorisme.

"Memberikan perlindungan dan pemulihan, yang mana dalam hal ini wajib. Apalagi termasuk psikososial agar korban dapat diperhatikan dengan baik," ujarnya.

Boy Rafli Amar menuturkan akan bekerja sama dengan seluruh pihak, baik itu pemerintah daerah maupun Kementerian dan lembaga yang ada di pusat untuk memberikan perhatian lebih kepada warga yang menjadi korban kekerasan terorisme.

"Kita akan kerja sama lebih lanjut dengan Pemda agar lebih memperhatikan keluarga korban," tutur-nya

Sementara itu Kepala Desa Kalimago, Januar, mengaku sangat berterimakasih kepada BNPT yang sejak pasca-kejadian hadir membantu warga yang menjadi korban aksi terorisme tersebut.

"Ini hari lagi mereka dibantu, terimakasih kepada BNPT yang selalu memperhatikan kami di Desa Kalimago" ucap-nya

Desa Lemban Tongoa dan Desa Kalimago, merupakan dua desa yang warganya menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Daftar Pencarian Orang (DPO) Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.

Kejadian pertama di Desa Lemban Tongoa, Kabupaten Sigi yang menyebabkan sejumlah rumah terbakar dan empat orang meninggal dunia, terjadi pada bulan November 2020.

Sementara kejadian kedua pada bulan Mei 2021, yang menyebabkan empat orang petani meninggal dunia di Desa Kalimagi, Kabuapten Poso.


Pewarta : Rangga Musabar
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024