Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat tindak pidana Kasus perlindungan anak mendominasi warga binaan di lapas itu.

Kepala LPKA Kendari Akbar Amnur saat dihubungi melalui telepon selulernya di Kendari, Minggu, mengatakan jumlah warga binaan di lapas itu sebanyak 43 orang dengan berbagi tindak pidana.

"Dari 43 orang anak binaan di LPKA, ada 33 kasus perlindungan anak, empat pencurian dan masing-masing dua kasus penganiayaan, pembunuhan, dan narkotika," katanya.

Merujuk kondisi itu, LPKA Kelas IIA Kendari menghadirkan pusat informasi atau konseling tentang pendidikan seks normal dan kesehatan reproduksi bagi anak-anak warga binaan.

"Dari data itu menandakan ada fenomena pendidikan seks yang tidak maksimal bagi anak-anak remaja di bawah usia 18 tahun. Akhirnya kita gagas untuk membuat kegiatan edukasi tentang seks yang baik, normal dan sehat kepada anak-anak binaan," ujar dia.

LPKA Kelas IIA Kendari menghadirkan wadah Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) bagi warga binaan dengan menggandeng Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Kendari.

"Kita buatkan wadah edukasi kesehatan remaja khususnya kesehatan reproduksi mereka," ujar dia.

Menurut Akbar, penting para warga binaan mendapatkan pengetahuan dasar apalagi terkait kesehatan reproduksi mereka, termasuk mengajarkan pendidikan seks sejak dini yang sehat, baik dan normal.

"Mereka ini kan harus ada jalur pengetahuan supaya mereka tidak miss informasi tentang edukasi seks khususnya, karena salah satu tugas utama LPKA adalah menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak binaan baik pendidikan formal, informal, maupun nonformal," katanya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024