Kendari (ANTARA) - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap 347 pengedar sabu-sabu dari 296 kasus selama periode Januari hingga 24 Juli 2021.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Sabtu, mengatakan penangkapan dilakukan Ditres Narkoba dan Satres Narkoba Polres jajaran wilayah hukum Polda Sultra.

"Sampai Juli 2021 kami telah mengungkap 296 tindak pidana narkoba dengan tersangka yang berhasil kita amankan 347 orang," katanya.

Dari 296 kasus tindak pidana narkoba, Ditres Narkoba dan Satres Narkoba Polres jajaran wilayah hukum Polda Sultra menyita barang bukti (BB) sebanyak 5.219 gram sabu-sabu.

Selain menyita BB narkotika jenis sabu, jajaran Polda Sultra juga mengamankan 23,35 gram tembakau gorila, serta 72,11 gram ganja.

Dikatakan, barang bukti tersebut hasil dari pengungkapan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sultra di antaranya Ditresnarkoba Polda Sultra, Polres Kendari, Polres Konawe, dan Polres Kolaka.

Selanjutnya, Polres Kolaka Utara, Polres Konawe Selatan, Polres Bombana, Polres Muna, Polres Baubau, Polres Wakatobi, Polres Buton Utara dan Polres Konawe Utara.

"Kami berhasil mengungkap kasus ini tak lepas dari kerja sama dengan lembaga lain termasuk masyarakat yang mau melaporkan jika melihat tindak pidana narkoba di lingkungannya," ujar Eka.

Ia mengimbau agar tidak terlibat pada penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkoba karena jika terlibat apalagi mengedarkan-nya akan terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024