Kendari (ANTARA) - Setahun lebih pandemi corona virus disease atau COVID-19 belum berakhir, bahkan saat ini virus itu bermutasi, seperti menjadi varian Delta, dengan penularan yang lebih cepat dan masif.

Kondisi itu terjadi di berbagai belahan dunia, tak terkecuali Indonesia. Kota Kendari sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara, tak luput dari pandemi COVID-19.

Segala aktivitas seperti sosial, ekonomi, pendidikan, keagamaan terhambat, akibat pandemi virus yang telah membunuh 79.032 jiwa di negara kita, berdasarkan data Satgas COVID-19 Indonesia per 22 Juli 2021.

Di Sulawesi Tenggara, satgas setempat melaporkan bahwa COVID-19 telah merenggut 294 jiwa, 81 orang di antaranya warga Kota Kendari, berdasarkan data per 22 Juli 2021.

Dengan kondisi perkembangan kasus COVID-19 yang kian meningkat, pemerintah kemudian berusaha mengeluarkan kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di 43 kabupaten/kota se-Indonesia, dengan tujuan melindungi masyarakat dari makin luasnya penularan virus.

Kota Kendari, satu di antara 43 daerah yang menerapkan PPKM mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan PPKM Mikro untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali hingga 20 Juli, dengan 43 kabupaten/kota lainnya berada pada asesmen COVID-19 di level 4.

Kebijakan tersebut kemudian diperpanjang selama lima hari, mulai 21-25 Juli 2021, sebagai upaya menurunkan penularan COVID-19.

Meskipun penerapan PPKM mikro ini menuai kritikan, kebijakan itu diharapkan mampu dan efektif menangani penularan dan memutus mata rantai COVID-19, sehingga aktivitas masyarakat bisa kembali normal.

Pemerintah Kota Kendari memperpanjang penerapan PPKM skala mikro hingga 25 Juli 2021 untuk mengendalikan penularan COVID-19.

PPKM skala mikro yang dilaksanakan di daerah itu, 6-20 Juli 2021 diperpanjang lima hari, mulai 21 hingga 25 Juli 2021 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Mengendalikan Penularan COVID-19.

"Harapan kita dengan perpanjangan PPKM mikro selama lima hari ini mudah-mudahan terjadi signifikansi dampak positif," kata Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.

Hasil evaluasi menunjukkan PPKM berbasis mikro telah membuat kasus penularan COVID-19 melandai di Kota Kendari.

"Kita lihat sudah mulai melandai, artinya jumlah penambahan pasien positif COVID-19 mulai diimbangi dengan jumlah kesembuhan sempat terjadi beberapa hari," tutur Sulkarnain.

Ia berharap, selama perpanjangan PPKM skala mikro warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Menurutnya, protokol kesehatan menjadi kunci keluar dari pandemi COVID-19.

Oleh karenanya ia mengajak semua pihak untuk melakukan itu semua dengan bergandengan tangan, tidak hanya pemerintah, tetapi semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat.

Ia mengatakan bahwa tim operasi yustisi akan menegakkan ketentuan PPKM skala mikro. Penegakan ketentuan harus dilakukan secara persuasif.

"Ada masyarakat kita yang memang mungkin belum bisa sepenuhnya patuh dengan kebijakan yang kita ambil, kita harus memberikan penjelasan yang lebih sabar," katanya.

Ketentuan PPKM mikro mencakup pelaksanaan kegiatan belajar mengajar via daring serta penerapan pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran, tempat usaha, tempat ibadah, dan fasilitas publik.

Selain itu, selama PPKM skala mikro pemerintah tidak mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan dan acara-acara yang menghadirkan banyak orang serta membatasi operasional moda transportasi umum.

Wali Kota Sulkarnain Kadir juga mengatakan bahwa setelah mengevaluasi penerapan PPKM di daerah itu yang berlaku 6-20 Juli 2021, ternyata langkah itu efektif dalam mengendalikan penyebaran COVID-19.

"Alhamdulillah setelah kita evaluasi selama pelaksanaan PPKM mikro level 3 ini untuk wilayah Kota Kendari cukup baik," katanya.

Pemerintah setempat menilai bahwa dengan penerapan PPKM skala mikro kasus COVID-19 mulai melandai, artinya jumlah penambahan pasien positif COVID-19 mulai diimbangi dengan jumlah kesembuhan dalam beberapa hari.

Oleh karenanya, ia berharap kondisi itu harus bisa dijaga guna mengakhiri pandemi di daerah setempat.

Kondisi tersebut terjadi karena dukungan dan partisipasi masyarakat dalam mengikuti kebijakan pemerintah terkait dengan penerapan PPKM.

Masuk daftar

Sebanyak 44 kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Kendari masuk daftar pengetatan PPKM skala mikro.

Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan penentuan 44 kelurahan yang masuk dalam pengetatan PPKM Mikro berdasarkan hasil penilaian dari Polres Kendari saat memantau lapangan.

Pemerintah setempat melalui Keputusan Wali Kota Kendari Nomor: 574 Tahun 2021 tentang Pengetatan PPKM berbasis Mikro pada Kelurahan di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 menetapkan 44 kelurahan masuk pengetatan PPKM Mikro.

Sebanyak 44 kelurahan tersebut, yakni Kessilampe, Kendari Caddi, Kampung Salo, Kandai, Jati Mekar di Kecamatan Kendari, Kelurahan Tipulu, Punggaloba, Benu-Benua, Sodohoa, Sanua, Dapu-Dapura, Lahundape, Watu-watu di Kecamatan Kendari Barat, Kelurahan Anggilowu, Alolama, Korumba, Mandonga di Kecamatan Mandonga.

Selain itu, Kelurahan Puuwatu, Watulondo, Punggolaka, Tobuuha, Lalodati di Kecamatan Puuwatu, Kelurahan Kadia, Pondambea, Bende, Wawowanggu, Anaiwoi di Kecamatan Kadia, Kelurahan Kambu, Padaleu, Lalolara di Kecamatan Kambu, Kelurahan Lepo-lepo, Wundudopi, Baruga, Watubangga di Kecamatan Baruga.

Selain itu, Kelurahan Anawai, Wua-wua, Mataiwoi, Bonggoeya di Kecamatan Wua-wua, Kelurahan Anduonohu, Anggoeya, Rahandouna di Kecamatan Poasia, Kelurahan Lapulu, Abeli di Kecamatan Abeli, Kelurahan Bungkutoko di Kecamatan Nambo.

Ketentuan pengetatan PPKM Mikro di Kota Kendari terdapat 13 poin, yakni pertama pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring.

Ketiga, sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan yaitu sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Keempat, kegiatan restoran untuk makan di tempat dibatasi hanya 25 persen dan maksimal hingga pukul 17.00 Wita, sedangkan untuk "take away" dan pesan antar dibatasi hingga pukul 20.00 Wita, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi hingga pukul 20.00 wita.

Kelima, pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka hingga maksimal pukul 17.00 Wita dengan kapasitas 25 persen. Keenam, proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100 persen. Ketujuh, kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan.

Selain itu, kedelapan, resepsi pernikahan ditiadakan sementara, kesembilan, kegiatan hajatan masyarakat paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Ke-10, semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan keramaian dilarang untuk sementara waktu.

Ke-11, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Ke-12, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu. Ke-13, kegiatan transportasi umum dilakukan dengan protokol kesehatan dan akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor: 440/4633/2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 yang ditandatangani Wali Kota Kendari per 21 Juli 2021 dan berlaku 21-25 Juli 2021.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024