Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap seorang pelajar inisial J (16) diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Kamis, mengatakan tersangka ditangkap pada pukul 00.10 WITA dini hari setelah melakukan penempelan sabu-dabu di Jalan Bunggasi, Kompleks Perumahan Mahkota Hijau, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari.

"Penangkapan tersangka berdasarkan  informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan sistem tempel yang diduga dlakukan J di Jalan Bunggasi," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

Eka menyampaikan, dari hasil penggeledahan pihaknya menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 17 sachet yang disimpan di bawa dasbor motor yang digunakan tersangka.

"Total barang bukti narkotika yang kami sita 17 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 15,01 gram," jelasnya. 

Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seseorang di Kota Kendari dengan cara yang sama yakni sistem tempel di wilayah Kota Kendari melalui komunikasi telepon.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti satu unit telepon genggam, 20 sachet kosong ukuran 3x5, satu unit timbangan digital, satu lembar kantong palstik hitam, termasuk motor yang digunakan tersangka dan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

"Tersangka merupakan pengedar, pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk di jual kepada pembeli narkotika jenis sabu miliknya," tutur Eka.

Saat ini tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024