Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, membatasi jam operasi pelaku usaha saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro akibat pandemik COVID-19.

Perwira Pengendali Operasi Tim Yustisi Kendari AKP Yusuf Muluk Tawang di Kendari, Kamis malam, mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor: 574 Tahun 2021 tentang Pengetatan PPKM berbasis mikro dan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 440/4541/2021 tentang PPKM Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

"Bahwa pukul 20.00 WITA sudah waktu untuk setop kegiatan masyarakat termasuk para pelaku usaha," ucap dia.

Tim Yustisi gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menyasar pelaku usaha yang berdagang di kawasan pelataran Tugu Eks MTQ, toko-toko yang berada di Jalan Ahmad Yani, pedagang buah kawasan Pertamina Rabam, hingga penjual gorengan dan sari laut menjadi sasaran untuk diminta ditutup.

"Yang kami lakukan saat ini adalah humanis, tetap humanis penindakannya. Masih mengimbau. Penindakan secara humanis akan dilakukan sampai tanggal 20 Juli 2021," ujarnya.

Dalam menegakkan Surat Keputusan dan Surat Edaran Wali Kota Kendari tentang PPKM Mikro, operasi yustisi dibagi menjadi tiga tim yakni tim pagi dimulai pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WITA; tim sore dimulai pukul 15.00 sampai pukul 17.00 WiITA; dan tim malam dimulai pukul 20.00 sampaikan pukul 22.00 WITA.

Sementara di atas pukul 22.00 WITA operasi penegakan pengetatan PPKM Mikro akan dilanjutkan Satgas COVID-19 tingkat kecamatan meliputi Polsek, Koramil, pihak kecamatan dan kesehatan sesuai wilayah masing-masing.

"Kalau pagi sampai sore sasaran kami adalah rumah makan, warkop, pusat perbelanjaan, karena memang batas waktunya mereka sampai 17.00 WITA, selain itu kegiatan sekolahan, karena di situ (SE Wali Kota) sudah ditegaskan sekolah secara
daring, artinya tidak ada kegiatan tatap muka. Terus pada malam harinya ia pelaku-pelaku usaha lainnya," tutur-nya

.
Tim Yustisi gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan operasi menyuruh para pelaku usaha di kota itu agar menutup usahanya maksimal pukul 20.00 WITA, Kamis (8/7/2021) malam. ANTARA/Harianto

Menurut dia, PPKM berbasis mikro tidak akan terjadi jika masyarakat sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, sehingga tidak terjadi penambahan kasus COVID-19 seperti yang terjadi saat ini.

"Sebenarnya kami tidak ingin melakukan tindakan represif. Kami selalu mengimbau masyarakat sadar protokol kesehatan, sehingga aktivitas bisa berjalan seperti biasa. Protokol kesehatan terjamin, ekonomi bisa kuat, keluarga dan yang lainnya terjaga dari COVID-19," ujarnya

Ia juga mengimbau bagi warga dari luar Kota Kendari, agar sementara waktu tidak datang di kota itu jika tidak ada kepentingan yang mendesak, terutama pada saat penerapan PPKM Mikro guna menekan angka kasus COVID-19.

"Kami berharap sama (warga) kabupaten lain kalau datang di Kota Kendari saat ini tolong menyesuaikan. Yang jelas kegiatan di Kota Kendari saat ini mulai jam 17.00 sampai jam 20.00 WITA sudah tidak ada aktivitas. Jadi kalau yang mau datang berpikir dulu karena sudah ndak ada kegiatan dan sebaiknya kami sangat mengharapkan lebih baik di rumah saja dulu," ucap-nya berharap.

Ketentuan pengetatan PPKM Mikro di Kota Kendari terdapat 11 poin di antaranya kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20.00 WITA.

Selanjutnya, pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17.00 WITA dengan kapasitas 25 persen.

Ketentuan tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Kendari ter tanggal 6 Juli 2021 dan akan berlaku 6-20 Juli 2021, namun dapat diperpanjang atas pertimbangan jumlah kasus COVID-19 yang terkonfirmasi

   

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024