Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 69 tersangka teroris kelompok Villa Mutiara Makassar dan kelompok Merauke dipindahkan ke Rumah Tahanan Cabang Mabes Polri Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tanggal 1 Juli kemarin dipindahkan, total ada 69 tersangka dugaan tindak pidana teroris dipindahkan dari Makassar dan Merauke ke Rutan khusus Teroris milik Densus Mabes Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat.
Ramadhan menjelaskan, 69 tersangka itu terdiri atas 58 orang tersangka teroris kelompok Vila Mutiara, Makassar dan 11 orang tersangka kelompok dari Merauke (10 orang) dan Balikpapan (1 orang).
Ke-69 tersangka tersebut diterbangkan dari Makassar dan Merauke menggunakan pesawat sewaan Polri dan tiba di Jakarta pada 1 Juli 2021.
"Mereka semua menempati rutan khusus teroris yang ada di Cikeas, Kabupaten Bogor," kata Ramadhan.
Ia menjelaskan, 69 terduga teroris tersebut merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) tergabung dalam kelompok kajian Villa Mutiara, Makassar.
Begitu juga 10 tersangka teroris yang ditangkap di Merauke dan satu tersangka di Balikpapan merupakan anggota kelompok kajian Villa Mutiara.
"Ya mereka satu jaringan kelompok kajian Villa Mutiara, yang lari ke Merauke itu," kata Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, pemindahan tahanan tindak pidana terorisme ke Jakarta tujuannya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pemindahan 69 tahanan kasus terorisme dilaksanakan sesuai SOP standar operasional prosedur pengawalan pengamanan tahanan terorisme, selanjutnya akan ditempatkan di Rutan khusus tahanan tindak pidana terorisme di Cikeas," kata Ramadhan.
Penangkapan terduga teroris kelompok Villa Mutiara dilakukan setelah kasus bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makasaar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3) lalu.
Kelompok Villa Mutiara terlibat dalam perencanaan bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar yang dilakukan pasangan suami istri L dan YSF, anggota kelompok kajian tersebut.
"Tanggal 1 Juli kemarin dipindahkan, total ada 69 tersangka dugaan tindak pidana teroris dipindahkan dari Makassar dan Merauke ke Rutan khusus Teroris milik Densus Mabes Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat.
Ramadhan menjelaskan, 69 tersangka itu terdiri atas 58 orang tersangka teroris kelompok Vila Mutiara, Makassar dan 11 orang tersangka kelompok dari Merauke (10 orang) dan Balikpapan (1 orang).
Ke-69 tersangka tersebut diterbangkan dari Makassar dan Merauke menggunakan pesawat sewaan Polri dan tiba di Jakarta pada 1 Juli 2021.
"Mereka semua menempati rutan khusus teroris yang ada di Cikeas, Kabupaten Bogor," kata Ramadhan.
Ia menjelaskan, 69 terduga teroris tersebut merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) tergabung dalam kelompok kajian Villa Mutiara, Makassar.
Begitu juga 10 tersangka teroris yang ditangkap di Merauke dan satu tersangka di Balikpapan merupakan anggota kelompok kajian Villa Mutiara.
"Ya mereka satu jaringan kelompok kajian Villa Mutiara, yang lari ke Merauke itu," kata Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, pemindahan tahanan tindak pidana terorisme ke Jakarta tujuannya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pemindahan 69 tahanan kasus terorisme dilaksanakan sesuai SOP standar operasional prosedur pengawalan pengamanan tahanan terorisme, selanjutnya akan ditempatkan di Rutan khusus tahanan tindak pidana terorisme di Cikeas," kata Ramadhan.
Penangkapan terduga teroris kelompok Villa Mutiara dilakukan setelah kasus bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makasaar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3) lalu.
Kelompok Villa Mutiara terlibat dalam perencanaan bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar yang dilakukan pasangan suami istri L dan YSF, anggota kelompok kajian tersebut.