Kendari (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan bahwa ada pendapat yang menyatakan pengguna narkoba dapat bertahan bekerja hingga 24 jam merupakan narasi sesat.
"Ada narasi sesat yang dikembangkan masyarakat. Misalnya pengguna sabu mampu bertahan bekerja hngga 24 jam. Ini tidak benar karena sangat menyesatkan," kata Ginting di Kendari, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa jika seseorang telah menggunakan narkoba, maka kerusakan jangka panjanglah yang akan menimpa orang yang mencoba menggunakan obat-obat terlarang itu bahkan hingga kematian.
"Karena ketika dia katakan mampu bekerja nonstop 24 jam dengan menggunakan itu (narkoba), maka kerusakan saraf, ginjal, jantung, dan lain sebagainya akan dihadapi pengguna narkoba," kata Ginting.
Selain kerusakan organ tubuh pengguna, kata dia, kerusakan lain akan menimpa mereka seperti kerusakan sosial dan ekonomi keluarga.
"Karena dia harus menginvestasikan dananya untuk membeli barang (narkoba) itu. Bahkan Itu akan dilakukan setiap hari karena dia sudah kecanduan," ujar dia.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan terus mengedukasi masyarakat bahwa peredaran narkoba sudah memprihatinkan, baik itu di seluruh Indonesia maupun Sulawesi Tenggara.
Ia mengajak pecandu narkoba untuk melaporkan diri di fasilitas layanan rehabilitasi di antaranya Klinik BNNP Sultra, BNN Kendari, termasuk beberapa puskesmas milik Pemerintah Kota Kendari di antaranya Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, Poasia, Kandai, Puuwatu dan Mekar. Termasuk di Rumah Sakit Kota Kendari, Rumah Sakit Bahteramas, dan Rumah Sakit wasta Aliyah III.
"Kita pastikan ketika dia datang melapor, dia tidak akan terlibat dengan hukum," tegasnya.
"Ada narasi sesat yang dikembangkan masyarakat. Misalnya pengguna sabu mampu bertahan bekerja hngga 24 jam. Ini tidak benar karena sangat menyesatkan," kata Ginting di Kendari, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa jika seseorang telah menggunakan narkoba, maka kerusakan jangka panjanglah yang akan menimpa orang yang mencoba menggunakan obat-obat terlarang itu bahkan hingga kematian.
"Karena ketika dia katakan mampu bekerja nonstop 24 jam dengan menggunakan itu (narkoba), maka kerusakan saraf, ginjal, jantung, dan lain sebagainya akan dihadapi pengguna narkoba," kata Ginting.
Selain kerusakan organ tubuh pengguna, kata dia, kerusakan lain akan menimpa mereka seperti kerusakan sosial dan ekonomi keluarga.
"Karena dia harus menginvestasikan dananya untuk membeli barang (narkoba) itu. Bahkan Itu akan dilakukan setiap hari karena dia sudah kecanduan," ujar dia.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan terus mengedukasi masyarakat bahwa peredaran narkoba sudah memprihatinkan, baik itu di seluruh Indonesia maupun Sulawesi Tenggara.
Ia mengajak pecandu narkoba untuk melaporkan diri di fasilitas layanan rehabilitasi di antaranya Klinik BNNP Sultra, BNN Kendari, termasuk beberapa puskesmas milik Pemerintah Kota Kendari di antaranya Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, Poasia, Kandai, Puuwatu dan Mekar. Termasuk di Rumah Sakit Kota Kendari, Rumah Sakit Bahteramas, dan Rumah Sakit wasta Aliyah III.
"Kita pastikan ketika dia datang melapor, dia tidak akan terlibat dengan hukum," tegasnya.