Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan tiga dari empat tersangka dugaan korupsi aktivitas pertambangan PT Toshida Indonesia yang melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Manajer Keuangan PT Toshida inisial UMR, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra tahun 2020 inisial BHR. Keduanya ditahan sejak 17 Juni 2021 lalu. Sedangkan pada Senin (28/6), Kejati Sultra kembali menahan satu orang tersangka lainnya yakni mantan Kabid Minerba ESDM Sultra inisial YSM.

Asintel Kejati Sultra Noer Andi di Kendari, Senin, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka YSM terkait ruang lingkup kewenangan tugas pokok fungsinya sebagai salah satu kepala bidang di Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.

"Tadi dimulai periksa dari pukul 13.30 Wita sampai dengan selesai pukul 17.00 Wita di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus," kata dia.

Ia menyampaikan pihaknya memberikan 52 pertanyaan kepada tersangka YSM terkait tugas pokok, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pemberian izin Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Toshida Indonesia.

Andi menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ada beberapa keterangan yang tersangka tidak membenarkan terkait tuduhan yang disangkakan kepada dirinya terkait dugaan korupsi pertambangan PT Toshida.

"Terkait keterangan yang bersangkutan merupakan hak dari tersangka. Apakah dia mengakui atau pun membela diri. Tapi ada juga hal yang tidak dibenarkan oleh yang bersangkutan, pada pokoknya alat bukti yang menuju kepada keterlibatan dia terkait dengan tugas pokok fungsi dan wewenangnya sudah cukup," ujar Asintel Kejati Sultra itu.

Dikatakannya, penetapan YSM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan yakni keterangan saksi yang mengetahui seluk beluk pada proses perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Sultra terkait PT Toshida Indonesia, juga terkait dengan adanya kesalahan prosedur atau penyimpangan prosedur dari proses penerbitan izin itu sendiri.

"Selain alat bukti keterangan saksi juga surat-surat yang berkaitan dan juga dokumen-dokumen yang nanti juga dijadikan sebagai barang bukti. Selain itu, kami juga telah memeriksa ahli dari Dinas Kehutanan dan Kementerian ESDM," jelasnya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Direktur PT Toshida inisial LSO belum memenuhi panggilan Kejati Sultra dengan alasan sakit dan saat ini berada di Jakarta.

"(Tersangka LSO) posisi ada di Jakarta, kita akan melakukan koordinasi dengan penasehat hukumnya apakah memang betul ada rekam mediknya kalau yang bersangkutan memang betul-betul sakit. Nanti kita akan kaji apakah hanya sebagai alasan saja untuk menghadiri proses pemanggilan ataukah memang betul-betul sakit," kata Asintel Kejati Sultra Noer Andi menambahkan.

Sementara itu, tersangka YSM saat keluar dari gedung Kejati Sultra di hadapan awak media sambil berjalan menuju mobil tahanan Kejati, mengaku bakal melawan atas kasus yang menimpa dirinya.

"Yang berutang perusahaan lain, yang dituduh saya. Nanti saya akan melawan," ucap YSM dengan tegas sembari menaiki mobil tahanan kejaksaan setempat.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024