Kendari (ANTARA) - Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) bertekad semua jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan bersih dari narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Selasa, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh UPT baik lapas/rutan agar melakukan langkah penting dalam mewujudkan hal itu.

"Kita bertekad agar semua UPT Pemasyarakatan jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dapat mewujudkan pemasyarakatan "bersinar" (bersih dan bebas narkoba)," kata Muslim.

Muslim memimpin Rapat Penyusunan Best Practices Teknis Bidang Pemasyarakatan secara virtual yang diikuti seluruh kepala UPT dan para pejabat struktural UPT Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.

Dalam rapat itu, Muslim menyampaikan tiga hal penting yang harus dilakukan untuk pelaksanaan penyusunan Best Practices, yakni pertama hal yang harus dilakukan dalam melaksanakan rancangan adalah dengan meminimalkan potensi kerawanan, perlu dilakukan deteksi dini, dan cegah dini dengan melakukan langkah-langkah strategis yang tepat dan terukur.

"Di antaranya adalah mewujudkan program komitmen bersama jajaran pemasyarakatan melalui Deklarasi PASTI SEHATI Mewujudkan Jajaran Pemasyarakatan Sultra Bersinar," ujar dia.

Kedua, melakukan langkah-langkah, antara lain mendukung dan mendorong terciptanya jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra yang bersih dari narkoba, menjadi teladan (role model) dalam mewujudkan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran narkoba di jajaran pemasyarakatan.

  Kepala Divisisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim, Selasa (22/6/2021). (ANTARA/Harianto)



Ketiga, melakukan kegiatan razia atau penggeladahan secara rutin dan insidentil dengan menggandeng aparatur penegak hukum lain seperti TNI-Polri, BNNP Sultra, Pengadilan, Kejaksaan, dan Binda.

"Saya berharap untuk setiap UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sultra melaksanakan setiap program yang dimaksud dan dilaporkan secara berkala ke Divisi Pemasyarakatan sebagai bahan laporan dan akan di teruskan ke Dirjenpas" ujar Kadivpas.

Ia berpesan untuk tetap melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing masing dan bertekad dalam hati setiap petugas pemasyarakatan agar tidak terlibat dalam peredaran penyalahgunaan narkotika dan menjaga nama baik Kemenkumham Sulawesi Tenggara.

"Tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakata dalam penanganan P4GN di Lapas Rutan, pada hari ini (Selasa) kami menegaskan jangan ada satu pun petugas pemasyarakatan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, kalau tidak mau diberikan sanksi berat," tegas Muslim.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024