Buton Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara,  menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan untuk meminimalkan kasus kekerasan terjadi di daerah ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A)  Buton Selatan, La Diadi, di Buton Selatan, Rabu, mengatakan sosialisasi perda yang dilaksanakan di semua kecamatan merupakan upaya pencegahan agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini tidak meningkat.

"Pada tahun 2020-2021 kami melakukan pendataan, ternyata kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan anak sangat luar biasa. Oleh karena itu, dengan adanya perda diharapkan bisa mencegah dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujarnya.

Selama dua tahun terakhir itu, kata dia, terjadi 23 kasus KDRT dan kekerasan terhadap anak di daerah ini.

Ia mengatakan dengan adanya perda yang telah disetujui DPRD, maka pihaknya kemungkinan akan membuat peraturan bupati (perbup) untuk mengatur lebih detail terkait perda tersebut.

"Mungkin apa yang belum dimasukkan dalam perda setelah nanti turun ke lapangan akan ditindaklanjuti dengan itu (perbup) karena perda yang kemarin masih umum," katanya.

Meskipun perda telah menuangkan bentuk-bentuk kekerasan, tetapi bentuk kekerasan tersebut tidak dirinci secara detail bahwa kekerasan fisik ada ancaman (hukuman) berapa tahun.

La Diadi mengatakan, sosialisasi perda yang telah disetujui DPRD setempat di tujuh kecamatan dihadiri Sekda Buton Selatan La Siambo mewakili Bupati La Ode Arusani.

Selain itu hadir kapolsek, danramil, kades, kasek TK, SD, dan SMP, termasuk instansi di kecamatan, baik anggota PKK, Dharma Wanita, majelis taklim, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024