Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama instansi teknis sepakat membuat aturan baru terkait permasalahan angkutan barang yang 'Over Dimension Over Loading' (ODOL) atau kelebihan ukuran dan kelebihan muatan terutama kendaraan yang beroperasi di wilayah perusahaan tambang.

"Aturan pelarangan bagi kendaraan yang mengangkut barang yang melebihi kapasitas, tentu berdampak pada rusaknya sejumlah jalan nasional dan daerah, sehingga pemerintah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) harus membuat aturan terkait pembatasan daya muat setiap kendaraan yang melintas di jalan itu ," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Nur Endang Abbas di Kendari, Rabu.

Hal itu Sekda Provinsi Sultra saat tampil sebagai pembicara sekaligus moderator pada Rapat Koordinasi Pemprov bersama Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR bersama sejumlah Pemkab dan Pemkot Sultra, Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Perhubungan, BPN dan sejumlah Investor bergerak di sektor Pertambangan seperti PT.VDN I dan PT.OSS di salah satu hotel di Kendari.

Menurut dia, keluhan dirasakan masyarakat selama ini terutama bagi daerah yang terdapat perusahaan tambang, dimana saat memuat bahan material umumnya melebihi kapasitas daya muat yang disebut Over Dimension Over Loading, sehingga memicu kerusakan jalan yang parah di wilayah itu.

Berdasrkan laporan dari kepala BPJN Wilayah Sultra, Johanis Patulak, bahwa jalan nasional yang rusak di wilayah Pohara menuju Morosi Kabupaten Konaw ada lebih 10 kilometer, yang saat ini belum terselesaikan. Hal ini dampak dari kendaraan milik perusahaan tambang di daerah itu yang melebihi kapasitas muat.

"Inilah yang perlu kita atur kedepan. Kalau selama ini ada kendaraan yang memuat barang melebihi kapasitas maka setelah adanya Pergub itu tidak diperkenankan lagi," ujarnya.
  Rapat Koordinasi Pembebasan paket Pembangunan jalan dan angkutan Over Dimension Over Leading (ODOL) yang deselenggarakan BPJN Sultra di salah satu hotel di Kendari, Rabu. (Foto ANTARA/Azis Senong)
Ia mencontohkan, permasalahan angkutan kendaraan barang di perusahaan tambang di Morosi Kabupaten Konawe, menurut Camat Morosi Suriani Saranani adalah kendaraan yang digunakan perusahaan itu umumnya 10-12 roda dengan daya angkut di atas 30-40 ton, sementara kemampuan jalan yang dibangun pemerintah hanya bisa dilewati kendaraan enam roda dengan kapasitas angkut barang tidak melebihi 10 ton.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Sultra, Hado Hasina mengatakan aturan terkait over kapasitas kendaraan barang itu sudah pernah dibentuk beberapa tahun lalu melalui Pertauran Gubernur namun, instansi yang tergabung dalam tim tidak berjalan sesuai yang diharapkan karena permasalahan anggaran yang tidak dikucurkan.

"Tim yang tergabung dalam pengawasan jalan dan angkutan dalam Pergub itu Gubernur Sultra sebagai ketua sekaligus pelindung, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Dinas Perhubungan, PUPR dan beberapa instansi terkait lainnya," katanya.

Ia mengatakan, dengan melalui rapat koordinasi ini, ada regulasi yang harus disepakati demi terwujudnya kesinambungan dan percepatan pembangunan ekonomi daerah untuk masyarakat secara keseluruhan.  

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024