Kendari (ANTARA) - ,Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)  menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) SMAN/SMKN untuk menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022

Kadis Dikbud Sultra, Asrun Lio di Kendari, Minggu mengatakan, pada prinsipnya Pemprov Sultra melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berupaya menyelenggarakan kegiatan PPDB jenjang SMAN dan SMKN agar berjalan secara objektif, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif.

"Melalui semangat tersebut maka Dikbud Sultra telah menyusun sebuah Juknis sebagai petunjuk dasar dan lebih terinci terkait pelaksanaan PPDB tersebut," ujarnya. 

Ia mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya memberikan layanan pendidikan yang bermutu kepada setiap Warga Negara Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Sultra sekaligus sebagai wujud dari amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang manajemen pengelolaan SMA, SMK, dan PK-PLK Negeri yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi," ucapnya.

Lulusas S3 ANU-Camberra ini lebih lanjut menerangkan, dalam penerimaan PPDB tersebut menggunakan dua sistem, yakni online atau daring dan offline atau secara luring. Online, masih dia, disediakan seleksi PPDB dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga calon peserta didik baru bisa mendaftar dan memantau proses seleksinya secara langsung melalui akses internet, sedangkan sistem offline disediakan khusus untuk seleksi PPDB yang masih kesulitan atau di luar jaringan internet.

"Juknis ini untuk mengatur pelaksanaan penerimaan PPDB dengan harapan pelaksanannya bisa berjalan lancar dan sukses, khususnya bagi para penyelenggara satuan pendidikan. Untuk waktu pendaftaran sejak 21 Juni hingga 3 Juli 2021 dan bisa diakses melalui link pendaftaran hhtps://ppdb-sultra.cerdas.click," ucapnya lagi.

Asrun menyebutkan,  total sekolah di Sultra untuk SMAN sebanyak 241 sekolah dan 102 SMKN, yang siap melaksanakan juknis dimaksud.

"Jadi, tugas panitia tingkat satuan pendidikan dalam juknis melakukan sosialisasi tentang persyaratan, kuota, tahapan, serta jadwal PPDB di satuan pendidikan masing-masing. 

Menyediakan loket atau ruang verifikasi dokumen dan perangkat pendaftaran," terang mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini.

Selanjutnya, masih Asrun Lio, memverifikasi keabsahan dokumen pendaftaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Kemudian melaksanakan tes khusus buta warna.

Menetapkan dan mengumumkan peserta didik yang diterima berdasarkan hasil proses komputerisasi, termasuk menerima pendaftaran ulan calon peserta didik yang diterima. Serta memberikan layanan informasi dan penanganan pengaduan. 

Mantan Kepala Sekretariat Rektor UHO ini menjelaskan, dalam penyelenggaraan PPDB Tahun pelajaran 2021/2022, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMAn dan SMKN di Provinsi Sultra, tidak dipungut biaya. 

"SMAN dan SMKN penyelenggara PPDB Tahun 2021/2022 tidak boleh melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Serta tidak melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB," tegasnya.

Dia melanjutkan, adapun prosedur PPDB SMA/SMK yakni melalui jalur zonasi yakni penerimaan peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemda. Sistem zonasi ini berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 

"Bila calon peserta didik tidak memiliki KK karena keadaan terentu, seperti bencana alam atau bencana sosial maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili.
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah yang sama dengan sekolah asal," jelasnya.

Asrun Lio menerangkan, kuota jalur zonasi dimaksud minimal 50 persen dari total daya tampung sekolah. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Selain melalui zonasi, calon peserta didik juga bisa melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi, sepanjang memenuhi syarat. 

  Uji Coba kegiatan belajat tatap muka di salah satu sekolah SMKN di Kendari, dengan tetap mematuhi prokes dan jumlah siswa yang terbatas.(Foto Antara/Azis Senong)
"Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas," ucapnya. 
Dalam pelaksanaan PPDB, masih dia, terdapat juga jalur perpindahan tugas orang tua atau wali karena calon peserta didik mengikuti perpindahan tugas orang tuanya, yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan. Jalur perpindahan ini maksimal 5 persen dari total daya tampung.

"Terdapat juga jalur prestasi yakni jalur PPDB berdasarkan prestasi calon peserta didik, baik dari peringkat nilai rapor maupun prestasi di bidang lomba akademik
maupun non akademik. Kuotanya 30 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik. Adapun batas usia dalam PPDB ini paling tinggi 21 tahun pada awal tahun
pelajaranan 2021/2022 dan belum menikah," tambahnya.


Kadikbud Sultra ini pun berharap, melalui berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Sultra termasuk hadirnya juknis Dinas Pendidikan, bisa menjadi landasan dasar dalam pelaksanaan PPDB sehingga semangat untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu di Provinsi Sultra dapat terwujud, tentunya dengan tetap menerapkan prinsip objektivitas, transparansi, akutabel, dan tidak diskriminatif.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024