Kendari (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menyampaikan bahwa sebanyak empat kasus kosmetik ilegal telah diproses secara hukum akibat tidak memiliki izin edar selama periode Januari sampai Mei 2021 di daerah itu.
Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau di Kendari, Jumat, mengatakan pihaknya terpaksa mengambil jalur hukum sebagai bentuk tindak tegas akibat tidak mengindahkan teguran atau peringatan kepada mereka yang memasarkan produk kosmetik ilegal.
"Mulai dari Januari sampai sekarang kita ada empat kasus yang saat ini sementara kita proses secara proyustisia berkaitan dengan kosmetik ilegal, kosmetik tanpa izin edar," kata dia.
Ia menuturkan, kasus kosmetik ilegal tersebut ditemukan berdasarkan pengaduan atau informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya, dan ada juga berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya.
Meski demikian, ia tidak menyebutkan jenis ataupun merek kosmetik ilegal yang telah ditemukan di Kota Kendari yang kini telah diproses secara hukum.
Menurutnya, jika melihat dari beberapa kasus kosmetik ilegal yang sampai diproses secara hukum yang begitu meningkat, berarti permintaan masih tinggi sehingga orang masih menjual.
"Ini harus menjadi perhatian publik, semua masyarakat. Oke! Kita mau tampil cantik, kita mau tampil menarik tetapi waktu mau membeli kosmetik perhatikan apakah kosmetik itu legal atau tidak," tegas dia.
Dijelaskannya, kosmetik yang tanpa memiliki izin edar pada umumnya mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, pemutih, hidrokuinon, antibiotik hingga pewarna.
"Misalnya yang anti jerawat itu ada antibiotiknya, yang padahal sebenarnya tidak boleh untuk kosmetik atau ada juga yang menggunakan pewarna yang dilarang yang bisa menyebabkan kanker misalnya di lipstik tapi pakai pewarna yang berbahaya," kata Yoseph.
"Umumnya produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar itu mengandung bahan berbahaya. Tapi tidak ada izin edar saja sebenarnya sudah melanggar hukum," tambah Yoseph.
Ia menuturkan saat ini masyarakat dapat melakukan cek mandiri dengan menggunakan gawai (gadget) yaitu melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Badan POM yakni aplikasi BPOM mobile atau aplikasi cek BPOM untuk memastikan apakah produk tersebut terdaftar di Badan POM atau tidak.
Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau di Kendari, Jumat, mengatakan pihaknya terpaksa mengambil jalur hukum sebagai bentuk tindak tegas akibat tidak mengindahkan teguran atau peringatan kepada mereka yang memasarkan produk kosmetik ilegal.
"Mulai dari Januari sampai sekarang kita ada empat kasus yang saat ini sementara kita proses secara proyustisia berkaitan dengan kosmetik ilegal, kosmetik tanpa izin edar," kata dia.
Ia menuturkan, kasus kosmetik ilegal tersebut ditemukan berdasarkan pengaduan atau informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya, dan ada juga berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya.
Meski demikian, ia tidak menyebutkan jenis ataupun merek kosmetik ilegal yang telah ditemukan di Kota Kendari yang kini telah diproses secara hukum.
Menurutnya, jika melihat dari beberapa kasus kosmetik ilegal yang sampai diproses secara hukum yang begitu meningkat, berarti permintaan masih tinggi sehingga orang masih menjual.
"Ini harus menjadi perhatian publik, semua masyarakat. Oke! Kita mau tampil cantik, kita mau tampil menarik tetapi waktu mau membeli kosmetik perhatikan apakah kosmetik itu legal atau tidak," tegas dia.
Dijelaskannya, kosmetik yang tanpa memiliki izin edar pada umumnya mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, pemutih, hidrokuinon, antibiotik hingga pewarna.
"Misalnya yang anti jerawat itu ada antibiotiknya, yang padahal sebenarnya tidak boleh untuk kosmetik atau ada juga yang menggunakan pewarna yang dilarang yang bisa menyebabkan kanker misalnya di lipstik tapi pakai pewarna yang berbahaya," kata Yoseph.
"Umumnya produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar itu mengandung bahan berbahaya. Tapi tidak ada izin edar saja sebenarnya sudah melanggar hukum," tambah Yoseph.
Ia menuturkan saat ini masyarakat dapat melakukan cek mandiri dengan menggunakan gawai (gadget) yaitu melalui aplikasi yang dikembangkan oleh Badan POM yakni aplikasi BPOM mobile atau aplikasi cek BPOM untuk memastikan apakah produk tersebut terdaftar di Badan POM atau tidak.