Kendari (ANTARA) - Alokasi Dana Desa pada APBN tahun 2021 untuk lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebesar Rp1,636 triliun atau meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,633 triliun, yang diperuntukkan pada 1.908 desa di seluruh wilayah kabupaten di Sultra.
Kakanwil DJPb Provinsi Sultra Arif Wibaya di Kendari, Selasa mengatakan, hingga minggu ketiga Mei 2021 penyaluran dana desa baru tercapai 32,34 persen atau sebesar Rp529,34 miliar dari total pagu dana desa,
"Rendahnya realisasi tersebut dikarenakan belum semua desa mengajukan pencairan dana desa tahap pertama, BLT desa dan dana desa earmarked 8 persen untuk COVID-19," ujar Arif.
Bahkan kata dia, ada Pemda yang desanya belum sama sekali mengajukan pencairan BLT desa dan Dana Desa earmarked 8 persen tersebut sampai dengan sekarang, yakni kabupaten Konawe Kepulauan (BLT desa) dan Kabupaten Wakatobi (earmarked 8 persen) juga diperlukan desa dalam rangka penanganan dan atau pencegahan penyebaran COVID-19 di desa.
Kantor kanwil DJPb Provinsi Sultra di Kota Kendari, Selasa. (Foto ANTARA/Azis Senong)
Arif Wibawa menambahkan, untuk tahun 2021, program jaringan pengamanan sosial melalui pemberian BLT desa masih menjadi prioritas dana desa bahkan telah dibayarkan penuh 12 bulan dari Januari sampai dengan desember 2021 dengan besaran Rp300.000/PKM.
Olehnya, pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT desa dari alokasi dana desa yang diterimanya, dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi berupa pemotongan dana desa sebesar 50 persen dari dana desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun 2022.
Selain hal itu, lanjut Arif, penggunaan dana desa juga ditetapkan (earmarked) sebesar 8 persen dari total pagu dana desa yang dikelolanya untuk penanganan penyebaran COVID-19 di pedesaan.
Kakanwil DJPb Provinsi Sultra Arif Wibaya di Kendari, Selasa mengatakan, hingga minggu ketiga Mei 2021 penyaluran dana desa baru tercapai 32,34 persen atau sebesar Rp529,34 miliar dari total pagu dana desa,
"Rendahnya realisasi tersebut dikarenakan belum semua desa mengajukan pencairan dana desa tahap pertama, BLT desa dan dana desa earmarked 8 persen untuk COVID-19," ujar Arif.
Bahkan kata dia, ada Pemda yang desanya belum sama sekali mengajukan pencairan BLT desa dan Dana Desa earmarked 8 persen tersebut sampai dengan sekarang, yakni kabupaten Konawe Kepulauan (BLT desa) dan Kabupaten Wakatobi (earmarked 8 persen) juga diperlukan desa dalam rangka penanganan dan atau pencegahan penyebaran COVID-19 di desa.
Arif Wibawa menambahkan, untuk tahun 2021, program jaringan pengamanan sosial melalui pemberian BLT desa masih menjadi prioritas dana desa bahkan telah dibayarkan penuh 12 bulan dari Januari sampai dengan desember 2021 dengan besaran Rp300.000/PKM.
Olehnya, pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT desa dari alokasi dana desa yang diterimanya, dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi berupa pemotongan dana desa sebesar 50 persen dari dana desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun 2022.
Selain hal itu, lanjut Arif, penggunaan dana desa juga ditetapkan (earmarked) sebesar 8 persen dari total pagu dana desa yang dikelolanya untuk penanganan penyebaran COVID-19 di pedesaan.