Kendari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menggelar rapat paripurna membahas 16 rancangan peraturan daerah (Rapeda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kolaka Musdalim Zakkir di Kolaka, Senin, mengatakan pembahasan Raperda didasarkan pada ketentuan pasal 39 UU Nomor 12 tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan melalui Prolegda Kabupaten/Kota.

"Program penyusunan Perda dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis. Program perda memuat daftar prioritas yang disusun berdasarkan metode dan parameter yang sifatnya mengikat lembaga yang berwenang, yakni DPRD dan pemerintah," kata politisi Gerindra itu.

Berpedoman pada tugas dan wewenang Bapemperda, kata Musdalim, maka bersama pemerintah telah menjalankan beberapa tahapan kegiatan sinkronisasi daftar rancangan perda sesuai usulan program pembentukan perda.

Adapun 16 Raperda yang disetujui pembahasannya, baik usulan pemerintah daerah maupun perda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang rencana kerja tata ruang wilayah tahun 2020-2040, Raperda pokok-pokok keuangan daerah, Raperda pengelolaan air limbah domestik, Raperda pengembangan sumberdaya manusia melalui pendidikan, Raperda penyelenggaraan transportasi, Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selain itu Raperda penambahan dan penyertaan modal Pemda kepada PDAM, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, Raperda perubahan APBD tahun 2021 dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022.

Sementara DPRD berinisiatif mengusulkan enam perda, yakni Raperda fasilitas penyandang disabilitas, Raperda pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, Raperda tentang bantuan hukum, Raperda pembentukan peraturan daerah, perlindungan anak terlantar serta Raperda tentang penyesuaian nama jalan dan penomoran rumah.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024