Kendari (ANTARA) - Tim Gabungan Operasi Yusitisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menindak 400 pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker saat melintas di perbatasan kota maupun di pelabuhan daerah itu.
Perwira Pengendali Operasi Tim Yustisi Kendari AKP Yusuf Muluk Tawang di Kendari, Jumat, mengatakan rata-rata tindakan yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan sanksi push up, menghafal Pancasila, dan menghafal surat pendek bagi yang Muslim.
"Jadi dari tanggal 18 Mei-21 Mei 2021 jumlah pelanggar prokes khususnya yang tidak menggunakan masker mencapai 400 orang," kata dia.
Ia menyampaikan para pelanggar prokes ditemukan di perbatasan maupun di pelabuhan di kota itu. Mereka ditemukan tidak menggunakan masker dengan berbagai alasan salah satunya mengaku lupa.
"Mereka yang melanggar diberi sanksi baik berupa push up maupun menghafal Pancasila maupun surat pendek bagi yang Muslim. Setelah itu kita memberikan pembinaan tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan," ujar dia.
Ia menuturkan bahwa pemerintah setempat memutuskan memperpanjang penjagaan dan pengawasan di setiap pelabuhan dan perbatasan kota, yakni 18-24 Mei 2021 guna mencegah lonjakan kasus COVID-19 di daerah itu setelah libur Lebaran.
Operasi yustisi dipl perbatasan Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan dalam penegakan protokol kesehatan COVID-19, Jumat (21/5/2021). (ANTARA/Harianto)
Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Kendari ini menyampaikan penjagaan perbatasan oleh tim yustisi juga dapat diperpanjang kembali jika terjadi peningkatan kasus COVID-19 di kota itu.
"Nanti melihat hasil perkembangan COVID-19, bila ada peningkatan maka kemungkinan penjagaan perbatasan akan diperketat lagi," ujar dia.
Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan di pelabuhan dan perbatasan kota di daerah itu turut melibatkan masing-masing 15 orang di setiap titik di antaranya TNI-Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan. Kemudian 10 orang dari Satpol PP, BPBD dan perwakilan Kominfo setempat.
Data Satgas COVID-19 Kota Kendari mencatat, jumlah kasus positif COVID-19 per 21 Mei 2021 sebanyak 4.674 orang, kasus sembuh sebanyak 4.604 orang, menjalani perawatan atau isolosi mandiri sebanyak 12 orang dan pasien meninggal sebanyak 58 orang.
Perwira Pengendali Operasi Tim Yustisi Kendari AKP Yusuf Muluk Tawang di Kendari, Jumat, mengatakan rata-rata tindakan yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan sanksi push up, menghafal Pancasila, dan menghafal surat pendek bagi yang Muslim.
"Jadi dari tanggal 18 Mei-21 Mei 2021 jumlah pelanggar prokes khususnya yang tidak menggunakan masker mencapai 400 orang," kata dia.
Ia menyampaikan para pelanggar prokes ditemukan di perbatasan maupun di pelabuhan di kota itu. Mereka ditemukan tidak menggunakan masker dengan berbagai alasan salah satunya mengaku lupa.
"Mereka yang melanggar diberi sanksi baik berupa push up maupun menghafal Pancasila maupun surat pendek bagi yang Muslim. Setelah itu kita memberikan pembinaan tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan," ujar dia.
Ia menuturkan bahwa pemerintah setempat memutuskan memperpanjang penjagaan dan pengawasan di setiap pelabuhan dan perbatasan kota, yakni 18-24 Mei 2021 guna mencegah lonjakan kasus COVID-19 di daerah itu setelah libur Lebaran.
Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Kendari ini menyampaikan penjagaan perbatasan oleh tim yustisi juga dapat diperpanjang kembali jika terjadi peningkatan kasus COVID-19 di kota itu.
"Nanti melihat hasil perkembangan COVID-19, bila ada peningkatan maka kemungkinan penjagaan perbatasan akan diperketat lagi," ujar dia.
Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan di pelabuhan dan perbatasan kota di daerah itu turut melibatkan masing-masing 15 orang di setiap titik di antaranya TNI-Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan. Kemudian 10 orang dari Satpol PP, BPBD dan perwakilan Kominfo setempat.
Data Satgas COVID-19 Kota Kendari mencatat, jumlah kasus positif COVID-19 per 21 Mei 2021 sebanyak 4.674 orang, kasus sembuh sebanyak 4.604 orang, menjalani perawatan atau isolosi mandiri sebanyak 12 orang dan pasien meninggal sebanyak 58 orang.