Kolaka (ANTARA) - Acara perayaan Lebaran Ketupat yang biasanya digelar di Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, tahun ini ditiadakan sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko penularan COVID-19.

Camat Watubangga Guntur Suhandoko pada Selasa mengatakan bahwa Rapat Koordinasi Musyawarah Pimpinan Kecamatan Watubangga memutuskan untuk meniadakan dan melarang penyelenggaraan acara perayaan Lebaran Ketupat pada hari ketujuh setelah Idul Fitri di pesisir pantai Desa Lamunde.

"Peniadaan perayaan tradisi Lebaran Ketupat yang biasa dilaksanakan di pesisir pantai Lamunde karena tidak ada yang bisa menjamin kegiatan itu menerapkan protokol kesehatan karena pesisir pantai yang digunakan sebagai lokasi perayaan tidak ada yang mengelola," kata Guntur.

"Langkah ini dilakukan karena semata-mata untuk mencegah penyebaran virus corona, dan ini berlaku hanya dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini," ia menambahkan.

Guntur mengatakan bahwa daerah pesisir pantai Lamunde yang biasa digunakan sebagai tempat perayaan Lebaran Ketupat bukan destinasi wisata sehingga tidak ada pengelolanya. 

Dengan kondisi yang demikian, tidak ada yang bertanggung jawab mengawasi dan memastikan protokol kesehatan dijalankan dalam kegiatan yang diselenggarakan di sana.

Selain itu, Kepala Desa Lamunde Agustian mengatakan, daerah pesisir pantai yang tanpa pagar dan gerbang menyulitkan pemantauan pengunjung dan pengamanan area.

"Sebagaimana pada pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, dalam tradisi Lebaran Ketupat di pantai Desa Lamunde ini, pengunjung biasanya berkeliaran hingga di Jalan Poros dan sulit untuk dibendung, bahkan sering terjadi kekacauan di antara pengunjung," katanya.

Dia berharap warga memahami keputusan pemerintah kecamatan untuk meniadakan acara perayaan Lebaran Ketupat di pesisir pantai Lamunde pada masa pandemi seperti sekarang.

Guntur menjelaskan pula bahwa tempat wisata bahari di wilayah Kecamatan Watubangga dibuka untuk umum mulai 18 Mei 2021.

"Khusus destinasi wisata atau objek wisata yang jelas pengelolaannya akan dibuka mulai 18 Mei 2021. Pembukaan objek wisata ini, dengan ketentuan yang wajib mematuhi protokol kesehatan atau prokes penanganan COVID-19," kata Guntur.

Ia menjelaskan, pemilik atau pengelola objek wisata wajib mempersiapkan tempat cuci tangan, menghadirkan petugas medis, mewajibkan pengunjung memakai masker, dan membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal area guna mencegah terjadinya penularan COVID-19.



 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024