Kolaka (ANTARA) - Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, bekerja sama dengan Syahbandar setempat akan menghalau para pendatang yang menggunakan kapal feri baik dari Kolaka menuju Bajoe (Sulsel) atau sebaliknya yang tidak memiliki surat keterangan hasil tes cepat.

Kepala Syahbandar Kolaka, Mahmuddin yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya di Kolaka, Senin, menjelaskan hasil rapat bersama Bupati dan unsur Forkopimda, TNI/Polri sepakat untuk memeriksa setiap penumpang pengguna kapal feri harus memiliki surat keterangan hasil tes cepat.

"Kita sepakat bahwa setiap penumpang yang akan berangkat ke Bajoe atau sebaliknya harus memiliki hasil tes cepat," katanya.

Sebagai langkah awal, kata dia, hari ini atau Senin (17/5) semua tim akan turun ke pelabuhan feri untuk melakukan pemeriksaan penumpang yang tiba dari Pelabuhan Bajoe secara bertahap.

Selain itu lanjut Mahmuddin, semua penumpang yang datang akan dilakukan cek suhu tubuh guna menghindari penyebaran virus COVID-19 dalam rangka arus balik setelah lebaran.

"Kalau kita dapati penumpang yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat Celcius maka harus dipisahkan dengan penumpang lainnya," jelasnya.

Mahmuddin juga menjelaskan langkah ini dilakukan selain mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah juga menghindari terjadinya penyebaran virus corona.

"Bagi penumpang yang ingin menggunakan jasa penyeberangan kapal feri harus memiliki surat hasil tes cepat," ungkap Mahmuddin.

 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024