Surabaya (ANTARA) - Seorang pria yang videonya sempat viral lantaran mengumpat pengunjung yang memakai masker di Pakuwon Mal Surabaya saat ini telah diberi sanksi memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liponsos, Kota Surabaya, Selasa.
"Jadi yang melakukan penindakan terhadap pria itu adalah pihak kepolisian. Namun karena tidak ada unsur pidana, pihak kepolisian menyerahkan penanaganannya ke Satgas COVID-19 Surabaya," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.
Menurut dia, sesuai peraturan wali kota tentang penanganan COVID-19, pria berkacamata bernama Putu Arimbawa umur 28 tahun warga Pancawarna, Petiken, Driyorejo, Gresik ini dikenakan denda administrasi sebesar Rp150 ribu dan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya.
"Kerja sosial yang dimaksud adalah memberi makan ODGJ di Liponsos. Sekitar 1x 24 jam di sana," ujarnya.
Untuk itu, Febri meminta kepada warga Kota Surabaya agar tidak main-main dengan masalah COVID-19. Apalagi, lanjut dia, tujuannya membuat video provokatif yang diunggah di media sosialnya dengan tujuan agar dilihat banyak orang.
"Tindakan provokatif dengan menjelekkan orang yang memakai masker itu tidak dibenarkan dalam kondisi pandemi seperti ini," katanya.
Diketahui video pria berdurasi 34 detik yang mengejek pengunjung mal yang memakai masker tersebut sempat viral di media sosial. Laki-laki berkacamata dengan topi hitam itu melakukan aksinya sambil menggendong anaknya yang masih balita.
Dalam video itu, pria berewok tersebut menuliskan caption "banyak orang tolol pakai masker, blok goblok". Selain itu di caption berikutnya juga bertuliskan, "fungsi masker anda apa cok? Lek wedi (kalau takut) virus bangun bungker blok ojok nang mal".
Atas peristiwa itu, polisi akhirnya pemburu pria tersebut dan tak lama setelah viral di media sosial, pria itupun diamankan oleh pihak Polrestabes Surabaya. Namun karena tidak ada unsur pidana, sehingga pria tersebut diserahkan ke Satgas COVID-19 Surabaya.
"Jadi yang melakukan penindakan terhadap pria itu adalah pihak kepolisian. Namun karena tidak ada unsur pidana, pihak kepolisian menyerahkan penanaganannya ke Satgas COVID-19 Surabaya," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.
Menurut dia, sesuai peraturan wali kota tentang penanganan COVID-19, pria berkacamata bernama Putu Arimbawa umur 28 tahun warga Pancawarna, Petiken, Driyorejo, Gresik ini dikenakan denda administrasi sebesar Rp150 ribu dan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya.
"Kerja sosial yang dimaksud adalah memberi makan ODGJ di Liponsos. Sekitar 1x 24 jam di sana," ujarnya.
Untuk itu, Febri meminta kepada warga Kota Surabaya agar tidak main-main dengan masalah COVID-19. Apalagi, lanjut dia, tujuannya membuat video provokatif yang diunggah di media sosialnya dengan tujuan agar dilihat banyak orang.
"Tindakan provokatif dengan menjelekkan orang yang memakai masker itu tidak dibenarkan dalam kondisi pandemi seperti ini," katanya.
Diketahui video pria berdurasi 34 detik yang mengejek pengunjung mal yang memakai masker tersebut sempat viral di media sosial. Laki-laki berkacamata dengan topi hitam itu melakukan aksinya sambil menggendong anaknya yang masih balita.
Dalam video itu, pria berewok tersebut menuliskan caption "banyak orang tolol pakai masker, blok goblok". Selain itu di caption berikutnya juga bertuliskan, "fungsi masker anda apa cok? Lek wedi (kalau takut) virus bangun bungker blok ojok nang mal".
Atas peristiwa itu, polisi akhirnya pemburu pria tersebut dan tak lama setelah viral di media sosial, pria itupun diamankan oleh pihak Polrestabes Surabaya. Namun karena tidak ada unsur pidana, sehingga pria tersebut diserahkan ke Satgas COVID-19 Surabaya.