Kendari (ANTARA) - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI Akmal Malik, meluncurkan aplikasi e-Perda yang dipusatkan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Peluncuran yang dilakukan secara virtual yang diikuti para pejabat hukum daerah dari 34 provinsi yang dirangkaikan dengan Hari Ulang Tahun ke-57 Provinsi Sultra tahun 2021.

"Ini sangat luar biasa bagi Provinsi Sultra, di mana saat  peluncuran aplikasi e-Perda ini juga bertepatan dengan HUT ke-57 Sultra yang dipusatkan di salah satu hotel di Kendari," kata Akmal Malik di suasana puncak HUT Sultra, Selasa.

Ia mengatakan, sukses program aplikasi ini  untuk di daerah ini adalah tergantung dari para pimpinan daerah yang selalu bersinergi dengan para OPD dan pihak Legislatif yang melahirkan produk aturan daerah.

"Jadi aplikasi e-Perda ini adalah sebuah inovasi dan terobosan yang dilahirkan Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah," katanya.
  Dirjen Otoda Kemendagri, Drs Akmal Malik, MSi bersama Gubernur Sultra Ali Mazi, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas saat melauncing aplikasi e-Perda di Kendari, serangkaian HUT Ke-57 Prov.Sultra di Kendari, Selasa. (Foto ANTARA/Azis Senong)

Akmal juga menambahkan, aplikasi e-Perda dapat mempercepat proses kegiatan dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah, sehingga Pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi sejenis dan cukup menggunakan sistem e-Perda tersebut dalam menunjang kegiatan pemerintahan daerah.

"Sistem aplikasi e-Perda akan terus dilakukan pengembangan dengan rencana tiga tahapan sebagai rencana proyek peningkatan layanan kegiatan pembentukan produk hukum daerah. Aplikasi ini tidak akan berjalan sesuai dengan rencana jika tidak turut disertai partisipasi dari seluruh pemerintahan daerah," tuturnya.

Sebelumnya, Sekda Provinsi Hj Nur Endang Abbas mengatakan, dengan sistem aplikasi e-Perda ini diharapkan sistem pelaporan di daerah akan lebih cepat  karena sudah menggunakan teknologi.

"Saya yakin dengan inovasi baru dalam pembinaan produk hukum daerah melalui teknologi e-Perda ini akan lebih cepat dalam menunjang pencapaian tujuan organisasi," ujarnya.
  Dirjen Otoda Kemendagri, Drs Akmal Malik, MSi bersama Gubernur Sultra Ali Mazi, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas saat melauncing aplikasi e-Perda di Kendari, serangkaian HUT Ke-57 Prov.Sultra di Kendari, Selasa. (Foto ANTARA/Azis Senong)
 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024