Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi meminta kepada dua bupati dan wakil bupati yang telah dilantik agar merealisasikan janji politik yang telah disampaikan pada saat kampanya pada pilkada 2020 lalu di daerahnya masing-masing.

"Inilah saatnya bupati dan wakil bupati terpilih untuk merealisasikan janji-janji politik yang telah disampaikan pada saat kampanye pilkada 2020 yang lalu. Saudara-saudara harus bekerja siang dan malam," kata Ali Mazi di Kendari, Senin.

Gubernur Ali Mazi melantik calon bupati dan wakil bupati terpilih, yaitu pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga-Rasyid dan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Ruksamin-Abuhaera di Rumah Jabatan Gubernur.

Ia juga menekankan agar para bupati dan wakilnya memastikan semua masyarakat di seluruh pelosok dapat merasakan kehadiran layanan pemerintah dengan prinsip profesional, responsif, transparan, akuntabel, berkeadilan, efisien dan efektif, dan bermartabat serta melaksanakan berbagai program pembangunan pro rakyat di segala bidang.

Kedua bupati yang dilantik tersebut adalah petahana atau bupati pada periode lima tahun sebelumnya.

"Sehingga hal tersebut menjadi titik tolak untuk bagaimana membedakan kelemahan dan sekaligus meningkatkan kinerja pemerintahan serta melaksanakan kebijakan strategis pembangunan dalam pelayanan prima kepada masyarakat," tutur Ali Mazi.

Ia berharap kedua bupati dan wakilnya senantiasa bekerja ikhlas, cerdas, bekerja keras dan bekerja tuntas yang terbingkai dalam semangat pengabdian dengan berlandaskan pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan pelantikan hari ini cerita mendukung atau tidak mendukung semua harus mendukung pasangan yang sudah dilantik ini. Semua kalangan harus menyatukan niat dan menyelaraskan gerak langkah demi kemajuan dan kesejahteraan bersama semua lapisan masyarakat," tambah Ali Mazi.

Diketahui, pelantikan kedua kepala daerah tersebut hanya dihadiri undangan terbatas karena dilaksanakan masih dalam situasi pandemi. Dimana semua tamu undangan yang hadir diwajibkan menjalani tes cepat COVID-19 terlebih dahulu.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1017 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74/265 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 pada kabupaten di Sulawesi Tenggara.


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024