Kolaka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara, menetapkan besaran zakat fitrah Rp28.000 per jiwa atau setara 3,5 liter beras.
Kabag Kesra Kolaka H.Andi Panguriseng mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tersebut ditentukan dari besarnya harga sembilan bahan pokok di pasaran.
” Penetapan zakat ini telah disetujui bersama Pemkab Kolaka dan Majelis Ulama Indonesia dalam rapat bersama pada 12 April 2021," katanya.
Selain zakat fitrah kata dia berdasarkan harga beras, menetapkan besaran zakat fitrah untuk bahan konsumsi berupa jagung dan sagu bagi masyarakat yang mengkonsumsi sagu dan jagung di kenakan besaran zakat fitrah sebesar Rp24.500 untuk jagung atau setara 3,5 liter dan Rp17.500 untuk sagu atau setara 3,5 liter.
Sedangkan untuk besaran fidyah tahun ini, adalah Rp20.000 untuk sekali makan sehingga totalnya Rp40.000 per hari dan penerima diperuntukkan bagi orang miskin atau fakir yang berpuasa dan rajin beribadah.
”Di dalam surat keputusan bupati tentang besarnya nilai dan pembagian zakat fitrah, fidyah serta infak Ramadhan tahun ini semuanya sudah dijelaskan, bahkan telah diatur mengenai pembagiannya, kami tinggal edarkan saja di setiap desa dan kelurahan surat keputusan ini," jelas Panguriseng.
Kabag Kesra Kolaka H.Andi Panguriseng mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tersebut ditentukan dari besarnya harga sembilan bahan pokok di pasaran.
” Penetapan zakat ini telah disetujui bersama Pemkab Kolaka dan Majelis Ulama Indonesia dalam rapat bersama pada 12 April 2021," katanya.
Selain zakat fitrah kata dia berdasarkan harga beras, menetapkan besaran zakat fitrah untuk bahan konsumsi berupa jagung dan sagu bagi masyarakat yang mengkonsumsi sagu dan jagung di kenakan besaran zakat fitrah sebesar Rp24.500 untuk jagung atau setara 3,5 liter dan Rp17.500 untuk sagu atau setara 3,5 liter.
Sedangkan untuk besaran fidyah tahun ini, adalah Rp20.000 untuk sekali makan sehingga totalnya Rp40.000 per hari dan penerima diperuntukkan bagi orang miskin atau fakir yang berpuasa dan rajin beribadah.
”Di dalam surat keputusan bupati tentang besarnya nilai dan pembagian zakat fitrah, fidyah serta infak Ramadhan tahun ini semuanya sudah dijelaskan, bahkan telah diatur mengenai pembagiannya, kami tinggal edarkan saja di setiap desa dan kelurahan surat keputusan ini," jelas Panguriseng.