Kendari (ANTARA) - DPRD Kota Baubau meminta pemerintah kota setempat tetap fokus melanjutkan penertiban aset eks Pemerintah Kabupaten Buton, menyusul adanya polemik terkait dengan larangan pengosongan aset berupa rumah dinas yang hendak ditertibkan Pemkot Baubau, Sulawesi Tenggara.

"Saya minta Wali Kota A.S. Tamrin tetap kami jalan (menertibkan aset) sesuai dengan koridor, apalagi sekarang dengan adanya surat gubernur yang isinya mengatakan bahwa penyerahan aset Pemkab Buton ke Pemkot Baubau paling lambat 1 April 2021," kata Ketua DPRD Kota Baubau Zahari melalui rilisnya yang diterima ANTARA di Kendari, Ahad.

Ketua DPD Partai Golkar Baubau ini juga meminta pemkot setempat agar berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkembangan penertiban aset tersebut.

"Tujuannya agar mereka (Kemendagri dan KPK, red.) bisa tahu perkembangan daerah," ujarnya.

Ia juga mengharapkan Polres Baubau dapat mem-backup Pemkot Baubau yang sedang menjalankan tugas menertibkan aset untuk mencegah hal tidak diinginkan terjadi.

Dalam penertiban aset, kata Wali Kota Baubau A.S. Tamrin, pihaknya tidak melakukan penyegelan. Itu pun penertiban aset tidak sekaligus semuanya, tetapi bertahap, terutama yang ditinggali pihak yang tidak berhak.

"Saya jelaskan tidak ada penyegelan. Baru kami pilah-pilah juga, seperti Rujab, kami tidak mengganggu dahulu. Akan tetapi, yang ditinggali oleh orang yang tidak berhak itu yang kami fokuskan. Itu pun dengan pemberitahuan bahwa aset ini mau direhab jangan dia kumuh," kata A.S. Tamrin.

Wali Kota Baubau dua periode itu mengatakan langkah penertiban aset itu mengacu pada Surat Gubernur Sulawesi Tenggara dan yang terbaru tertanggal 23 Maret 2021. Berdasarkan surat tersebut batas waktu penyerahan aset eks Pemkab Buton pada tanggal 1 April 2021.

Meski begitu, kata A.S. Tamrin, pihaknya tetap bijak dengan memberi kelonggaran agar yang menghuni aset itu benar-benar mempersiapkan diri supaya aset itu bisa segera direhab.

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024