Kolaka (ANTARA) - Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Sultra, dan Pemerintah Desa (Pemdes) Popalia, Kecamatan Tanggetada, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait bantuan hukum pada masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum USN Kolaka Yahyanto di Kolaka, Rabu, mengatakan, konflik lahan di Desa Popalia sangat besar, apalagi dengan hadirnya kampus di daerah itu. 

Karena itu, Fakultas hukum melakukan sosialisasi hukum kepada Pemerintah Desa dan masyarakat Popalia di aula kantor desa itu, sekaligus dilakukan penandatangan MoU bantuan hukum. 

"Bantuan hukum ini kami berikan secara cuma-cuma pada masyarakat yang terkait masalah hukum," katanya.

Melalui kerja sama ini, kata dia, dapat memberi nilai tambah di bidang hukum pada masyarakat dan aparat Popalia,karena tujuan bantuan hukum yang diberikan pihak fakultas hukum USN adalah untuk menjamin dan memenuhi hak bagi masyarakat, atau penerima bantuan hukum demi mendapatkan akses keadilan. 

Selain itu pihaknya juga melakukan sosialisasi USN Kolaka, khususnya fakultas hukum kepada aparat desa dan masyarakat yang kini sudah terakreditasi B.

Sementara Kades Popalia Yusran memberikan apresiasi dengan adanya MoU dengan fakultas hukum USN Kolaka, berkaitan dengan pendampingan hukum, sebab dalam masyarakat banyak masalah hukum yang sering dihadapi warga. 

"MoU ini memberikan manfaat yang besar bagi kami," kata Yusran. 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024