Kendari (ANTARA) - Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir mengimbau agar seluruh tempat hiburan malam (THM) tidak beroperasi saat bulan suci Ramadhan demi menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Saya sudah tanda tangan suratnya (Surat Edaran) untuk disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha (pemilik THM)," kata Sulkarnain di Kendari, Jumat.

Ia menyampaikan, kebijakan penutupan THM pada bulan Ramadhan bukan kali pertama dikeluarkan, namun pada tahun sebelumnya, Surat Edaran penutupan sudah dikeluarkan agar para pelaku usaha bisa melakukan persiapan untuk menutup sementara usahanya.

"Ini sudah tradisi kita. Penutupannya juga hanya bersifat sementara. Nanti kalau Ramadhan usai, ya kita buka kembali," ujar dia.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dipatuhi para pelaku usaha THM di Kendari karena melihat tahun sebelumnya rata-rata tidak ditemukan adanya pelanggaran.

"Selama ini mereka (pelaku usaha) patuh. Tidak ada yang melanggar. Kalau nanti ada yang melanggar (buka) itu kita akan ingatkan (sanksi)," tegas Sulkarnain.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Andi Sulolipu menilai dengan ditutupnya THM bisa memberikan rasa nyaman bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

"Sama dengan pemerintah, kami juga DPRD berharap para pelaku usaha THM bisa mematuhi Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah," kata Andi.
 

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024