Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pembahasan terkait tunjangan hari raya (THR) untuk 2021 masih berlangsung dan memastikan bahwa THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan.
"THR tentu pada saatnya akan kami sampaikan, proses sekarang pembahasan di tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan badan pekerja Tripartit Nasional. Masukkannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Dewan Pengupahan Nasional maupun Tripartit Nasional," kata Menaker Ida dalam keterangan di Jakarta pada Senin.
Hasil dari penyusunan itu, ujar Ida, akan disampaikan melalui Rapat Pleno Tripartit Nasional serta akan menjadi saran dan masukan bagi Menaker untuk kebijakan dan langkah-langkah terkait THR.
Dalam pernyataannya Ida menegaskan bahwa THR adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja sebagai pendapatan non-upah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya.
"Tentu ini adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja," tegas Ida.
Untuk ketentuan THR tahun ini, di mana tahun lalu edaran Menaker mengizinkan adanya sistem cicil bagi perusahaan yang membuktikan tidak mampu membayar penuh, akan dikeluarkan setelah mendengarkan laporan dari Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripratit Nasional.
Selain masukan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mendapatkan laporan dari Dinas Ketenagakerjaan baik dari provinsi maupun kabupaten/kota yang juga akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan kebijakan THR 2021.
Dalam kesempatan tersebut Menaker Ida juga memastikan bahwa laporan tentang masih ada yang belum membayarkan THR 2020 secara penuh sudah ditindaklanjuti baik oleh pengawas ketenagakerjaan pusat maupun provinsi.
"THR tentu pada saatnya akan kami sampaikan, proses sekarang pembahasan di tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan badan pekerja Tripartit Nasional. Masukkannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Dewan Pengupahan Nasional maupun Tripartit Nasional," kata Menaker Ida dalam keterangan di Jakarta pada Senin.
Hasil dari penyusunan itu, ujar Ida, akan disampaikan melalui Rapat Pleno Tripartit Nasional serta akan menjadi saran dan masukan bagi Menaker untuk kebijakan dan langkah-langkah terkait THR.
Dalam pernyataannya Ida menegaskan bahwa THR adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja sebagai pendapatan non-upah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya.
"Tentu ini adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja," tegas Ida.
Untuk ketentuan THR tahun ini, di mana tahun lalu edaran Menaker mengizinkan adanya sistem cicil bagi perusahaan yang membuktikan tidak mampu membayar penuh, akan dikeluarkan setelah mendengarkan laporan dari Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripratit Nasional.
Selain masukan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mendapatkan laporan dari Dinas Ketenagakerjaan baik dari provinsi maupun kabupaten/kota yang juga akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan kebijakan THR 2021.
Dalam kesempatan tersebut Menaker Ida juga memastikan bahwa laporan tentang masih ada yang belum membayarkan THR 2020 secara penuh sudah ditindaklanjuti baik oleh pengawas ketenagakerjaan pusat maupun provinsi.