Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AM (34) yang menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 944 butir dengan komisi Rp5 juta.
Tersangka ditangkap di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran pada Hari Sabtu (27/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, menyebutkan tersangka mendapat komisi sebesar Rp5 juta untuk setiap pengiriman barang.
"Pengakuan tersangka, sekali ambil (barang) dia mendapatkan uang Rp5 juta dari setiap pengambilan barang," kata Indrawienny Panjiyoga.
Indrawienny menjelaskan bahwa tersangka AM sudah melakukan pengiriman barang dua kali. Yang pertama membawa pil ekstasi sejumlah 500 butir, kemudian yang kedua 944 butir.
Adapun ekstasi merupakan salah satu jenis narkotika yang umumnya dijual dengan kisaran mencapai Rp800 ribu sampai Rp1 juta per butir.
Sementara itu, modus yang digunakan tersangka, yakni menjepit ekstasi dengan total 944 butir seberat 292,64 gram tersebut di antara kedua kaki bagian paha dan diduduki di jok motor yang digunakan tersangka.
Dalam pengakuannya, tersangka AM hendak membawa ekstasi tersebut ke rumahnya yang berlokasi di Jakarta Utara untuk kemudian menunggu perintah selanjutnya dari temannya, F.
Polisi masih mendalami asal barang ekstasi tersebut dan seseorang berinisial F yang menjadi atasan dari AM.
"Sementara kita amankan dalam pemeriksaan ia sebagai kurir. Ia mengambil barang diperintahkan atasannya. Tim sedang bekerja untuk mengungkap siapa dia mengambil dari siapa dan yang memerintahkan siapa," kata Indrawienny.
Tersangka ditangkap di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran pada Hari Sabtu (27/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, menyebutkan tersangka mendapat komisi sebesar Rp5 juta untuk setiap pengiriman barang.
"Pengakuan tersangka, sekali ambil (barang) dia mendapatkan uang Rp5 juta dari setiap pengambilan barang," kata Indrawienny Panjiyoga.
Indrawienny menjelaskan bahwa tersangka AM sudah melakukan pengiriman barang dua kali. Yang pertama membawa pil ekstasi sejumlah 500 butir, kemudian yang kedua 944 butir.
Adapun ekstasi merupakan salah satu jenis narkotika yang umumnya dijual dengan kisaran mencapai Rp800 ribu sampai Rp1 juta per butir.
Sementara itu, modus yang digunakan tersangka, yakni menjepit ekstasi dengan total 944 butir seberat 292,64 gram tersebut di antara kedua kaki bagian paha dan diduduki di jok motor yang digunakan tersangka.
Dalam pengakuannya, tersangka AM hendak membawa ekstasi tersebut ke rumahnya yang berlokasi di Jakarta Utara untuk kemudian menunggu perintah selanjutnya dari temannya, F.
Polisi masih mendalami asal barang ekstasi tersebut dan seseorang berinisial F yang menjadi atasan dari AM.
"Sementara kita amankan dalam pemeriksaan ia sebagai kurir. Ia mengambil barang diperintahkan atasannya. Tim sedang bekerja untuk mengungkap siapa dia mengambil dari siapa dan yang memerintahkan siapa," kata Indrawienny.