Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu 137,44 gram di kota tersebut.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto saat merilis kasus penangkapan tersebut di Kendari, Rabu mengungkapkan tersangka berinisial M (38) merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Lorong Ilmiah, Kelurahan Mataowoi, Kecamatan Wuawua, Kendari.

"Pada hari Minggu 14 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WITA kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos top depan kampus Muhammadiyah Jalan Ky Ahmad Dahlan, Kelurahan Anaiwoi, Wuawua sering terjadi tindak pidana peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut," kata Didik.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, kata dia sekitar pukul 10.00 WITA petugas kepolisian langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah indekos terlapor di Jl Ky Ahmad dahlan Kelurahan, Anaiwoi, Kecamatan Wua-wua.

  Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto saat merilis kasus tindak pidana narkotika di Kendari, Rabu (17/3/2021). (ANTARA/Harianto)

"Disitulah ditemukan barang bukti berupa 27 saset plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu sendok sabu, dua klip plastik bening kosong, satu pipet sendok sabu, satu timbangan digital di dalam spiker," jelasnya.

Setelah itu terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kendari guna proses selanjutnya," pungkas Kepala Satuan Narkoba Polres Kendari AKP Andi Agusfian Pranata.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024