Mamuju (ANTARA) - Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menangkap 11 nelayan karena kedapatan menggunakan bahan peledak jenis amonium nitrat saat menangkap ikan.

Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar, Kamis mengatakan, selain menangkap ke-11 nelayan itu, personel Polair Polresta Mamuju juga berhasil menyita sejumlah bahan peledak yang digunakan saat menangkap ikan.

"Personel dari Polair Polresta Mamuju berhasil mengamankan 11 nelayan dan sejumlah barang bukti, yakni bahan peledak jenis amonium nitrat yang digunakan untuk menangkap ikan," kata Iskandar.

Penangkapan 11 nelayan itu berlangsung di wilayah perairan Kepulauan Bala-Balakang Kabupaten Mamuju, pada Senin (8/3).

"Saat melakukan aksinya, para pelaku tidak menyadari akan kedatangan personel dari Polair Polresta Mamuju karena penangkapan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.30 Wita," terangnya.

Kesebelas nelayan yang diamankan tersebut, sembilan diantaranya anak buah kapal (ABK) dan dua orang juragan kapal.

Kesembilan ABK yang ditangkap tersebut, yakni LA (19), MH (19), AR (16), ID (16), HM (14), ED (14), RI (30), RL (38) dan HJ (48).

Sementara, dua juragan kapal yang ikut ditangkap, yakni WY (21) serta BU (50).

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Kapolresta, yakni tiga unit kapal, satu ton ikan hasil tangkapan, enam buah jaring ikan, 201 botol berisi bahan peledak amonium nitrat, 229 bungkus plastik amonium nitrat dan satu bungkus berisi bahan peledak trinitrotoluena (TNT).

Pada penangkapan itu, kata Iskandar juga terungkap di kapal tersebut mempekerjakan empat orang anak yang masih di bawah umur.
 

Pewarta : Amirullah
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024