Kendari (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kerja sama dengan 34 rumah sakit (RS) di wilayah Sultra dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mudah, cepat dan tepat.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sultra, Abubakar Aljufri di Kendari, Rabu, mengatakan sebagai wujud pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, Jasa Raharja sebagai perusahaan milik negara ditugasi memberikan perlindungan dasar kepada semua masyarakat Indonesia yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut maupun udara.

Di samping mengedepankan digitalisasi pelayanan di era digital saat ini, sesuai visinya menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang prima.

"Hingga saat ini Jasa Raharja telah menyerahkan dana santunan kepada ahli waris dan membayarkan biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan lalu lintas bekerjasama dengan pihak RS di Sultra senilai Rp3,1 miliar hingga Februari 2021," kata Abubakar Aljufri.

Ia mengatakan dari 34 RS yang telah dilibatkan se Sultra itu adalah RSUD Provinsi Bahteramas, RS Santa Anna Kendari, RS TNI-AD Dr Ismoyo Kendari, RS Bhayangkara, RSUD Benyamin Guluh Kolaka, RSUD Raha Kab. Muna, RSUD Pasar Wajo Kabupaten Buton.

RS Jiwa Kota Kendari, RSUD Kota Bau-Bau, RSUD Unaaha Kabupaten Konawe, RS Setia Bunda Kab. Konawe, RS Murhum Kota Bau-Bau, RSUD Abunawas Kota Kendari, RS PMI Kendari, RSUD Kab. Bombana, RSUD H.M. Djafar Harun Kab. Kolaka Utara, RSUD Kab. Wakatobi, RSUD Kab. Konawe Utara, RSUD Kab. Konawe Selatan, RSUD Kabupaten Buton Utara.

Kemudian RS Siloam Hospitals Buton, RS Aliyah Kendari, RS Aliyah Kendari II, RS Aliyah Kendari, RS Hati Mulia Kendari, RSIA Permata Bunda Kendari,RS Tiara Sentosa Kendari, RS Hermina Kendari, RSUD Welala Kab. Kolaka Timur, RSUD Kab. Konawe Kepulauan, RSUD Kab. Muna Barat, RSUD Laompo Kab. Buton Selatan dan RSUD Kab. Buton Tengah.

"Jadi jika terjadi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja segera menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit untuk memberikan kepastian kepada korban kecelakaan lalu lintas, sehingga korban langsung diberikan perawatan dan pengobatan oleh pihak RS, korban atau keluarga korban tidak perlu mengeluarkan biaya lagi, karena RS langsung menagih kepada Jasa Raharja," jelasnya.

Dana santunan untuk korban luka-luka maksimal Rp20 juta dan biaya P3K senilai Rp1 juta. Demikian halnya dana santunan meninggal dunia Rp50 juta, dana santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta dan biaya pemakaman Rp4 juta.

"Dana santunan dibayarkan utuh tanpa ada biaya apapun, kita berharap agar seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik darat, laut maupun udara akan tiba ditujuan masing-masing dengan selamat," ucap Abubakar Aljufri.
 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024