Kendari (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara mempelajari sistem pelayanan masyarakat dan terobosan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat.
Kepala Subbagian Umum BPKP Sultra Titok Septyantono, Sabtu, mengatakan pihaknya mempelajari inovasi termasuk internalisasi adaptasi kebiasaan baru akibat pandemik dalam pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh OJK.
“Kami sangat berterima kasih atas ilmu serta pengalaman yang dibagikan OJK Sultra. Layanan masyarakat yang luar biasa telah diterapkan OJK Sultra termasuk inovasinya, akan kami adopsi atau menjadi benchmarking layanan yang akan BPKP Sultra lakukan di masa depan," ujar Titok.
Mekanisme layanan masyarakat baik yang tatap muka maupun nontatap muka menjadi pembelajaran khusus dalam kunjungan yang dilakukan pihaknya, termasuk digitalisasi layanan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang sedang diseminasi kepada masyarakat oleh OJK.
"Melalui aplikasi ini masyarakat dapat melakukan pengaduan di mana dan kapan saja secara daring," ujar dia.
Ia mengaku pihaknya juga mempelajari ruang pelayanan terintegrasi dengan nama ruang pelaku atau pausat edukasi, layanan konsumen, dan kses keuangan UMKM, service level agreement, ruang mediasi, optimalisasi Customer Relationship Management (CRM), psikologi konsumen, berbagai media kontak OJK hingga mekanisme mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebelum dan setelah pandemi.
"Beberapa terobosan dalam layanan masyarakat yang dilakukan OJK Sultra dilakukan melalui program budaya kerja," katanya.
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Sultra Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit mengatakan OJK berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 memiliki peran dan kewenangan mengatur dan mengawasi Industri Jasa Keuangan (IJK) serta melakukan berbagai upaya dalam melindungi masyarakat/konsumen pengguna produk/layanan IJK.
"Seperti perbankan, pasar modal, hingga Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mencakup perasuransian, pembiayaan, pergadaian, dana pensiun, jaminan sosial, lembaga keuangan mikro, dan sebagainya," katanya.
Peran perlindungan konsumen, lanjut dia, adalah salah satu bentuk layanan langsung kepada masyarakat yang dikelola oleh OJK.
OJK Sultra selama tahun 2020 telah berhasil mengelola peningkatan layanan masyarakat yang signifikan mencapai 3.759 layanan. Layanan tersebut belum termasuk terkait layanan kepada stakeholder, baik kemitraan (TPAKD), Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) hingga Kehumasan yang ditangani langsung atau dikoordinasikan oleh EPK OJK Sultra.
Menurutnya, BPKP Sultra sebagai institusi auditor internal pemerintah memiliki peran assurance dan consultancy terus berupaya meningkatkan peran dan nilai tambah khususnya terkait layanan kepada masyarakat.
“Kami senang dan bangga dengan kehadiran BPKP Sultra di kantor kami. Semoga ke depan, BPKP dan OJK dapat makin berkolaborasi untuk tumbuh bersama dalam menciptakan layanan prima kepada masyarakat, khususnya di Bumi Anoa," kata Ridhony.
Kepala Subbagian Umum BPKP Sultra Titok Septyantono, Sabtu, mengatakan pihaknya mempelajari inovasi termasuk internalisasi adaptasi kebiasaan baru akibat pandemik dalam pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh OJK.
“Kami sangat berterima kasih atas ilmu serta pengalaman yang dibagikan OJK Sultra. Layanan masyarakat yang luar biasa telah diterapkan OJK Sultra termasuk inovasinya, akan kami adopsi atau menjadi benchmarking layanan yang akan BPKP Sultra lakukan di masa depan," ujar Titok.
Mekanisme layanan masyarakat baik yang tatap muka maupun nontatap muka menjadi pembelajaran khusus dalam kunjungan yang dilakukan pihaknya, termasuk digitalisasi layanan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang sedang diseminasi kepada masyarakat oleh OJK.
"Melalui aplikasi ini masyarakat dapat melakukan pengaduan di mana dan kapan saja secara daring," ujar dia.
Ia mengaku pihaknya juga mempelajari ruang pelayanan terintegrasi dengan nama ruang pelaku atau pausat edukasi, layanan konsumen, dan kses keuangan UMKM, service level agreement, ruang mediasi, optimalisasi Customer Relationship Management (CRM), psikologi konsumen, berbagai media kontak OJK hingga mekanisme mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebelum dan setelah pandemi.
"Beberapa terobosan dalam layanan masyarakat yang dilakukan OJK Sultra dilakukan melalui program budaya kerja," katanya.
Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Sultra Ridhony Marisson Hasudungan Hutasoit mengatakan OJK berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 memiliki peran dan kewenangan mengatur dan mengawasi Industri Jasa Keuangan (IJK) serta melakukan berbagai upaya dalam melindungi masyarakat/konsumen pengguna produk/layanan IJK.
"Seperti perbankan, pasar modal, hingga Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mencakup perasuransian, pembiayaan, pergadaian, dana pensiun, jaminan sosial, lembaga keuangan mikro, dan sebagainya," katanya.
Peran perlindungan konsumen, lanjut dia, adalah salah satu bentuk layanan langsung kepada masyarakat yang dikelola oleh OJK.
OJK Sultra selama tahun 2020 telah berhasil mengelola peningkatan layanan masyarakat yang signifikan mencapai 3.759 layanan. Layanan tersebut belum termasuk terkait layanan kepada stakeholder, baik kemitraan (TPAKD), Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) hingga Kehumasan yang ditangani langsung atau dikoordinasikan oleh EPK OJK Sultra.
Menurutnya, BPKP Sultra sebagai institusi auditor internal pemerintah memiliki peran assurance dan consultancy terus berupaya meningkatkan peran dan nilai tambah khususnya terkait layanan kepada masyarakat.
“Kami senang dan bangga dengan kehadiran BPKP Sultra di kantor kami. Semoga ke depan, BPKP dan OJK dapat makin berkolaborasi untuk tumbuh bersama dalam menciptakan layanan prima kepada masyarakat, khususnya di Bumi Anoa," kata Ridhony.