Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan tes urine mendadak kepada 66 pegawai Kantor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kelas IA Kendari.

Koordinator Penguatan Lembaga Rehabilitasi BNNP Sultra Muliati di Kendari, Senin mengatakan tes urine tersebut sebagai deteksi dini bagi pegawai Pengadilan Negeri Kendari dari penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari narkoba.

"Berdasarkan hasil screening diperoleh bahwa dari semua 66 yang diperiksa didapatkan hasil negatif," kata Muliati.

Ia menyampaikan, tes urine yang dilakukan pihaknya kepada jajaran PN Kendari merupakan bagian dari implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tetang upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dan Prekusor Narkotika tahun 2020-2024.

  Jajaran pegawai Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari bersama jajaran BNNP Sultra usai pelaksaan tes urine, Senin (1/3/2021). (ANTARA/Harianto)


Humas Pengadilan Negeri Kendari, Kelik Trimargo mengatakan tes urine tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memastikan semua pegawai tidak terlibat terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Jumlah personel PN Kendari seluruhnya 68 orang, termasuk ketua, wakil, dan hakim. Yang melakukan tes tadi 66 orang, dua orang tidak masuk karena sakit. Semua ikut tes termasuk, ketua, wakil, hakim, panitera, sekretaris, pegawai sampai honorer," katanya.

Ia menyampaikan bahwa tes urine merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh pegawai negeri Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari guna menciptakan lingkungan kerja yang bebas dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

"Hampir setiap tahun kita lakukan tes urine untuk semua pegawai. Sengaja dibuat mendadak supaya orang-orang pegawai tidak mengetahui. Kalau diumumkan sebelum-sebelumnya mereka bisa mengantisipasi," katanya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024