Kendari (ANTARA) - Tim Operasional Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Kepolidian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil Panitera Pengadilan Negeri Kelas I Kendari diduga terkait narkoba.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, senin, mengungkapkan oknum Panitera tersebut berinisial F (46) ditangkap di rumah pribadinya di kawasan Perumahan Green Anggoeya Resort, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia Kota Kendari.

"Tersangka ditangkap pada hari Jumat (19/2) pukul 01.00 Wita," kata Kompol Dolfi.

Kata dia, penangkapan tersangka berawal dari laporan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I Unit 1 melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersangka berhasil diamankan di rumahnya," tutur dia.

Ia menjelaskan saat Tim Lidik melakukan penggeledahan di kamar miliknya ditemukan baju safari di kantong sebelah kiri yang berisikan satu saset diduga berisikan barkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat total bruto 0,50 gram dan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana Narkotika.

Saat polisi melakukan interogasi tersangka, ia mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan diperoleh dari seorang yang bernama O yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Tersangka adalah merupakan seorang pengguna aktif dalam mendapatkan narkotika jenis shabu memesan melalui lelaki yang bernama O," ujar Kompol Dolfi.

Saat ini tersangka dan barang bukti yang disita berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024