Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memproteksi jajaran pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kendari dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Penyuluh Narkoba BNNP Sultra Indrayani di Kendari, Jumat mengatakan hal tersebut dilakukan melalui sosialisasi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) kepada pegawai Bea Cukai Kendari.

"Ini untuk membentuk imun bahaya penyalahgunaan narkoba dan sebagai wujud dari implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika dalam upaya menciptakan lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," kata Indrayani.

Ia menyampaikan, selain memberikan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, pihaknya melanjutkan tes urine kepada 30 orang pegawai di kantor tersebut.

"Berdasarkan hasil screening diperoleh bahwa dari semua sampel didapatkan hasil negatif," tutur Indrayani.

Ia menyampaikan, tes urine yang dilakukan pihaknya kepada puluhan pegawai Bea Cukai merupakan rangkaian dari kegiatan sosialisasi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kepada jajaran pegawai Bea Cukai Kendari.

Ia juga berharap seluruh jajaran Bea Cukai Kendari memiliki kepedulian yang tinggi dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, karena upaya tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab dari BNN tetapi dibutuhkan Sinergi dari semua kalangan termasuk Bea Cukai Kendari.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kendari Heru Agus Widarto mengatakan pihaknya siap berkolaborasi bersama BNN dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Kami juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan P4GN, baik lingkungan kerja, keluarga maupun lingkungan sekitar. Ini penting dalam melindungi diri dan keluarga sehingga menjadi imun dari bahaya penyalahgunaan narkoba," katanya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024