Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan tes urine kepada 30 orang pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kendari.

Penyuluh Narkoba BNNP Sultra Indrayani, mengatakan tes urine tersebut sebagai deteksi dini bagi pegawai Bea Cukai Kendari dari penyalahgunaan narkoba dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari barang haram tersebut.

"Pelaksanaan tes urine bagi 30 orang. Berdasarkan hasil screening diperoleh bahwa dari semua sampel didapatkan hasil negatif," kata Indrayani.

Ia menyampaikan, tes urine yang dilakukan pihaknya kepada puluhan pegawai Bea Cukai merupakan rangkaian dari kegiatan sosialisasi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di kantor itu.

Baca juga: BNN Sulawesi Tenggara ajak media sinergi perangi narkoba

Kegiatan ini, lanjutnya, agar para peserta kegiatan menjadi imun dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan sebagai wujud dari implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika.

Ia juga berharap seluruh jajaran Bea Cukai Kendari memiliki kepedulian yang tinggi dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, karena upaya tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab dari BNN tetapi dibutuhkan Sinergi dari semua kalangan termasuk Bea Cukai Kendari.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kendari Heru Agus Widarto mengatakan pihaknya siap berkolaborasi bersama BNN dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Kita juga memiliki tanggung jawab dalam melakukan P4GN, baik lingkungan kerja, keluarga maupun lingkungan sekitar. Ini penting dalam melindungi diri dan keluarga sehingga menjadi imun dari bahaya penyalahgunaan narkoba," katanya.

Baca juga: BNN Sultra sebut gunakan narkoba picu kerusakan kualitas hidup
Baca juga: BNN Sultra sebut 16 kelurahan zona merah bahaya narkoba di Kendari

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024