Kendari (ANTARA) - Empat orang narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dipindahkan akibat kelebihan daya tampung (over kapasitas).

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama saat diwawancara via WhatsApp-nya di Kendari, Rabu, mengatakan keempat narapidana tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Baubau dilakukan untuk mengantisipasi tindak pidana narkotika.

"Tadi pagi dipindahkan, berangkat pukul 07.00 Wita untuk mengejar kapal Feri penyeberangan Amolengo (Kabupaten Konawe Selatan) yang jam 9 pagi, kami menggunakan mobil TransPAS milik Rutan Kendari," kata Samad.

Ia menyampaikan, pemindahan narapidana tersebut dilakukan untuk mengurangi tindak pidana narkotika di dalam Lapas Kendari karena didominasi oleh kasus narkoba.

  Empat narapidana Lapas Kelas IIA Kendari hendak dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Baubau, Rabu (17/2/2021). (ANTARA/HO-Lapas Kelas IIA Kendari)

"Empat orang yang dipindahkan semua kasus narkoba, karena lebih dari 50 persen penghuni Lapas Kendari adalah kasus narkoba sehingga terjadi kepadatan pada blok khusus narkoba," ujar Samad.

Kata dia, kapasitas daya tampung Lapas tersebut seharusnya hanya 378 orang, namun kini dihuni sebanyak 484 warga binaan.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Lapas Kelas IIA Kendari belum menerima kunjungan atau besukan secara tatap muka, namun masih melalui video call.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024