Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mendorong Bank Sultra agar membentuk Komite Etik dalam menyelesaikan permasalahan terkait dugaan pelanggaran Komisaris Bank Sultra yang diduga terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2020.

Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution di Kendari, Senin, mengatakan pihaknya mendorong agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara internal oleh Bank Sultra melalui pembentukan Komite Etik.

"OJK Sultra mendorong para pihak untuk menyelesaikan terlebih dahulu secara internal. Misalnya, dengan pembentukan Komite Etik Bank Sultra," ujar Fredly.

Pmbentukan Komite Etik selain sebagai sarana penanganan terkait etika pegawai dan pejabat juga sebagai bentuk memperkuat tata kelola bank yang dimaksud, karena modal inti Bank Sultra saat ini baru senilai Rp1,3 triliun.

"Angka ini masih jauh dari ketentuan modal inti minimum bank yang harus mencapai Rp3 triliun," jelasnya.

Menurut dia sangat dibutuhkan lingkungan yang kondusif agar Bank Sultra dapat bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan khususnya para pemegang saham untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun di tahun 2024.

Selain itu, saat ini pihaknya tengah mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kasus tersebut.

"Kami sedang mengumpulkankan bukti-bukti terkait persoalan itu," kata Fredly.

Sebelumnya, Komisaris Bank Sultra inisial RA diadukan ke OJK oleh Bupati Muna LM Rusman Emba. Aduan tersebut terkait dugaan keterlibatan RA dalam politik praktis di Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Selain melaporkan, Rusman bahkan berencana mencabut seluruh saham Pemkab Muna dari PT BPD Sultra (Bank Sultra) dan akan dialihkan ke perbankan lain jika persoalan tersebut tidak diselesaikan sebagaimana mestinya.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024