Kendari (ANTARA) - Sidang gugatan pasangan calon terhadap hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 di empat kabupaten di Sulawesi Tenggara yang telah diregister di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal disidangkan serentak pada Rabu 27 Januari 2021.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir Muthalib di Kendari, Sabtu, mengatakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) oleh MK terjadwal pada 26-29 Januari.

"Untuk di Sulawesi Tenggara terhadap empat daerah berpekara waktu sidang dilakukan pada 27 Januari, sidangnya akan dilaksanakan di hari yang sama, berbeda jam saja," kata Natsir.

Ia menyampaikan untuk dua kabupaten yakni Konawe Kepulauan (Konkep) dan Konawe Selatan (Konsel) dijadwalkan lebih awal dari empat darah berperkara, yaitu pada pukul 14.00 WIB.

"Untuk dua kabupaten lainnya, Muna dan Wakatobi sidang akan dimulai di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB," jelasnya.

Natsir mengatakan KPU pada dasarnya telah siap untuk bersidang. Pihaknya bersama komisioner KPU di empat kabupaten berpekara telah melakukan persiapan-persiapan untuk menyanggah dalil-dalil yang nantinya akan diutarakan pemohon.

Ia juga mengatakan bahwa dalam menghadapi sidang sengketa Pilkada pihakmya telah melakukan koordinasi internal dengan KPU Kabupaten meliputi strategi advokasi, metode persidangan, dan pembuktian secara daring dan luring, serta penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK.

"KPU Kabupaten juga nantinya akan didampingi dengan advokat atau kuasa hukum," turur Natsir.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sultra Ade Suerani mengatakan pihaknya menilai bahwa PHPU yang masuk sebagai bagian dari akuntablitas dan pertanggungjawaban ke publik atas pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Ini ruang kita untuk mempertanggungjawabkan ke pihak-pihak yang berkeberatan untuk membuktikan apakah kerja-kerja penyelenggara di Pilkada 2020 sudah sesuai prosedur atau belum," kata Ade.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah matang mempersiapkan segalanya dalam menghadapi sidang nantinya

"Kalau mau dibilang, gugatan ini semuanya penting buat kita. Intinya, nanti di persidangan baru kita sampaikan ke publik atas yang menjadi sanggahan-sanggahan kita," tambah Ade.

Sebelumnya, PHPU empat paslon telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada Senin (18/1) pukul 10.00 WIB, di antaranya paslon Rajiun-La Pili teregistrasi perkara Nomor 53/PHP.BUP-XIX/2021.

Kemudian paslon Arhawi-Hardin La Omo dengan Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021, paslon Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama dengan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021, dan paslon Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq dengan Nomor 07/PHP.BUP-XIX/2021.

Dari empat gugatan tersebut hanya PHPU di Konsel yang memenuhi ambang batas selisih perolehan suara sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yakni selisih 1,5 persen. Paslon petahana di Konsel, Surunuddin Dangga-Rasyid diketahui unggul dengan perolehan sebanyak 75.985 suara. Sementara Endang-wahyu mendapat sebanyak 73.459 suara.

Berbeda di Wakatobi, petahana Arhawi-Hardin La Omo tumbang dengan perolehan sebanyak 29.901 suara. Sedangkan penantangnya, Haliana-Ilmiati Daud unggul dengan 31.937 atau selisih 3,2 persen.

Kemudian Pilkada Muna, petahana Rusman Emba-Bachrun La Buta unggul dengan perolehan sebanyak 64.122 suara. Dan pasangan Rajiun Tumada-La Pili kalah telak dengan perolehan sebanyak 55.980 suara atau selisih 8.142 suara.

Sementara, di Konkep, pasangan Oheo-Muttaqin diketahui paling rendah mendapatkan perolehan suara dengan hanya mengumpulkan sebanyak 214 suara. Pilkada Konkep dimenangkan oleh calon petahana Amrullah-Andi Muh Lutfi dengan 12.769 suara, menyusul paslon Abdul Halim-Untung Taslim dengan 7.183 suara. Dan Musdar-Ilham Jaya meraih sebanyak 4.669 suara.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024