Kendari (ANTARA) - Menjaga semangat pemberantasan korupsi, Inspektorat Kota Kendari melalui Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan melakukan sosialisasi penginputan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Dinas Kominfo Kota Kendari, Selasa.

"Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan, melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN," kata Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kota Kendari, Sutrisno.

Hal tersebut katanta, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, tentang LHKPN.

Penginputan LHKPN kata dia, merupakan bentuk dalam mencegah adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) lingkup penyelenggara negara Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yaitu eselon dua dan tiga tak terkecuali Wali Kota Kendari sebagai kepala daerah.

“Salah satu bentuk pencegahan tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Kota dengan melakukan penginputan pengisian LHKPN, dan itu merupakan kewajiban dari penyelenggara negara eselon dua dan tiga termasuk kepala daerah, camat dan sekretaris camat,” katanya.

Sutrisno mengaku, sosialisasi penginputan LHKPN menargetkan 239 penyelengara negara wajib lapor di tahun ini yang di mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021

“Penginputan LHKPN dimulai dari 1 Januari sampai 31 Maret 2021 serta sosialisasi LHKPN di tahun ini sesuai dengan jumlah wajib lapor di sebanyak 239 dan kita targetkan rampung 100 persen,” ujarnya.

Sosialisasi pengisian LHKPN ini katanya, dilaksanakan oleh inspektorat kepada seluruh unit Organisasi Perangkat Daerah dan kecamatan se-Kota Kendari.

Untuk informasi kata dia, sesuai Surat Edaran Pimpinan KPK No.08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan KPK No.07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN.


Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024