Kendari (ANTARA) - Tim Operasional Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara membekuk seseorang diduga pengedar sabu-sabu 590 gram jaringan Pulau Kalimantan.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Sabtu malam, mengungkapkan tersangka inisial Y (38) Warga Kabupaten Konawe Kepulauan ditangkap di Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan pukul 16.45 Wita dengan barang bukti 590 gram sabu-sabu.

"Tersangka jaringan Kalimantan. Hasil interogasi bahwa tersangka sudah 10 kali mengambil tempelan narkotika jenis sabu, dan nanti pengambilan tempelan yang ke-10 baru tertangkap. Setiap mengambil tempelan rata-rata 200 gram," kata Eka melalui rilis Ditresnaroba Polda Sultra.

Ia mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Konda Satu sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Ia menyampaikan, saat pihaknya sedang melakukan penyelidikan melihat seorang dengan mengendarai motor yang mencurigakan sedang mengambil tempelan sabu yang disimpan di semak-semak di kantong plastik.

"Saat itulah Tim Opsnal Subdit 1 menangkap tersangka Y. Dan ditemukan lima bungkus sabu dengan berat brutto 590 gram diduga narkotika," tutur Eka.

Setelah berhasil menangkap tersangka Y, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana narkotika yakni H dan HR. 

"Keduanya diamankan di Jalan M.T. Haryono lorong Hikmah 2 Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kendari. Saat diamankan ditemukan dua saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,70 gram," jelasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024