Kendari (ANTARA) - Tim Operasional Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, menangkap tiga orang pemuda diduga edarkan puluhan gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dir resnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Kamis, mengungkapkan ketiga tersangka inisial MR (20), B (21) dan DAS (21) di tangkap di lokasi yang berbeda-beda pada Rabu (13/1) dengan total barang bukti 78,62 gram sabu-sabu.

"Tersangka MR ditangkap di Jalan Labuku, Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, pukul 17.00 Wita, dengan barang bukti 25 saset sabu-sabu siap edar dengan berat brutto 65,69 gram," kata Kombes Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Kamis.

Kemudian tersangka B ditangkap di Jalan Poros Baypass Kendari Beach, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, pukul 19.00 Wita dengan barang bukti satu saset sabu-sabu berat brutto 1.07 gram.

"Untuk tersangka ketiga DAS ditangkap di Jalan HKSN 2 Kelurahan Sodooha, Kecamatan Kendari Barat, pada pukul 19.30 dengan barang bukti 17 saset narkotika siap edar seberat 11,86 gram," tutur Eka.

Eka menyampaikan, pihaknya berhasil menangkap ketiga tersangka karena adanya informasi masyarakat bahwa tersangka R yang berperan sebagai pengedar sabu, berada di Jalan Labuku, diduga sedang menguasai sabu dan akan melakukan transaksi.

"Maka tim sekitar pukul 17.00 Wita melakukan penangkapan terhadap target dan melakukan penggeledahan badan, kendaraan sepeda motor dan tempat. Tim menemukan 25 saset narkotika jenis sabu di dalam jok kendaraan. Dari keterangan target bahwa ia juga mengetahui temannya B sedang menguasai sabu," ungkap Eka.

Setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dan menemukan satu saset sabu-sabu di dalam kantung jaketnya.

"Keterangan dari target B dirinya biasa memperoleh sabu-sabu dari DAS. Selanjutnya tim bergerak ke alamat yang dimaksud dan berhasil menangkap target DAS," jelasnya.

Setelah mengamankan ketiga lelaki tersebut, polisi kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024