Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti penanganan perkara sejak bulan Agustus hingga Desember 2020, di antaranya narkoba jenis sabu sebanyak 2,608 Kg dan pil PCC sebanyak 316 tablet.

Proses pemusnahan barang narkoba dengan cara dibakar dalam wadah drom itu dilakukan di pelataran kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa, yang dipimpin langsung Kejari Kendari, Shirley dan pejabat dari BNN Kota, Polres Kendari, Pengadilan, Kemenkumham, Badan POM dan instansi vertikal lainnya.

Menurut Shirley, dimana barang bukti tersebut didominasi oleh kasus narkotika dan obat terlarang lainnya terdiri dari narkoba jenis sabu, pil PCC serta sejumlah barang bukti dari perkara lainnya.

"Jadi semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkra. Dimana seluruh pelaku tindak pidana telah dijatuhi vonis dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, spanjang tahun 2020, Kejari Kendari telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali, dimana pemusnahan hari ini merupakan yang ketiga kalinya. Kejari Kendari Sherly bersama sejumlah pejabat dari BNN Kendari, Pengadilan, Badan POM dan Polres dan instansi vertikal lainnya saat menyaksikan barang bukti shabu sebelum dimusnakan dengan cara dibakar. (Foto ANTARA/Azis Senong)

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024