Baubau (ANTARA) - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Provinsi Sulawesi Tenggara, Benny Nurdin Yusuf menyebutkan, pelabuhan penyeberangan Kolaka akan menjadi pantauan nasional pada penyelenggraan angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Sultra.

Benny Nurdin, di Baubau, Senin, mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat terkait penyelenggaraan angkutan Natal dan tahun baru itu.

"Tetapi saya sudah dapatkan informasi bahwa yang menjadi pantauan nasional itu adalah di pelabuhan Kolaka yang ada di Sultra," ujarnya, saat menghadiri rapat kerja forum lalu lintas dan angkutan jalan Kota Baubau taun 2020, di Baubau.

Tetapi terlepas dari itu, lanjut dia, pihaknya bersama pemda, gubernur, bupati dan walikota akan bersama-sama melalui jajaranya untuk bagaimana memetakan, simpul penyeberangan dan penyelenggaraan angkutan Natal dan tahun baru betul-betul dapat berjalan dengan baik.

Terkait persiapan disemua lintasan penyeberangan angkutan sungai danau di Sultra, kata dia, pihaknya telah melaksanakan rapat internal dan pekan depan akan bersama-sama Kadishub Sultra dengan mengundang semua kabupaten dan kota untuk membahas bagaimana langkah-langkah menghadapi Natal dan tahun baru.  

Disamping itu, kata dia, BPTD yang memiliki fungsi dan tugas sebagai pengelola penyelenggara lalu lintas dan angkutan sungai danau dan penyeberangan, juga pihaknya sudah mulai memetakan kurang lebih 21 pelabuhan penyeberangan di Sultra dan sekitar 15 yang sudah beroperasi.

"Kedepan bahwa simpul-simpul penyeberangan ini harus kita selenggarakan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang telah dikeluarkan Dirjen," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, kedepan pula pihaknya tidak ingin lagi ada pelabuhan penyeberangan yang tingkat kenyamanannya dibawah standar. "Contoh bahwa dipelabuhan itu harus ada tempat istirahat, musholah, serta toilet yang bagus, ini kita dorong terus," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, penanganan kewenangan penyelenggaran angkutan sungai danau dan penyeberangan yang telah dipetakan di undang-undang 23, yang mana lintas antarprovinsi menjadi kewenangan pihaknya, lintas antarkabupaten merupakan kewenangan provinsi, dan lintas antarkecamatan menjadi kewenangan kabupaten/kota.

"Tetapi kami mulai dari pusat, pemerintahan daerah terus bersinergi untuk berkomitmen menghadirkan angkutan sungai danau dan penyeberangan yang berkeselamatan, berkeamanan, dan kenyamanan," ujarnya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024