Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H Ali Mazi, selaku wakil Pemerintah Pusat yang didampingi oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra, Arif Wibawa, menyerahkan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan daftar alokasi dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 Sultra dengan total Rp24,972 triliun, Senin.

Penyerahan DIPA secara simbolis kepada 17 Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja yang mewakili unsur Forkopimda, unsur Kantor Pusat Kementerian/Lembaga, unsur Kantor Daerah Kementerian/Lembaga (K/L), dan unsur SKPD Pelaksana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.

Sedangkan Daftar Alokasi TKDD tahun 2021 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra dan para Bupati/Walikota Lingkup Provinsi Sultra dan dirangkaikan dengan kegiatan rapat koordinasi evaluasi pengendalian pembangunan yang diikuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sultra.

"Proses penyerahan DIPA Petikan dan Daftar Alokasi TKDD ini dilaksanakan lebih awal, dengan harapan agar mendukung penanganan COVID-19, pemulihan ekonomi, dan berbagai prioritas pembangunan strategis," kata kepala Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra, Arif Wibawa, usai penyerahan tersebut.

Arif Wibawa menjelaskan, total belanja negara tahun 2021 lingkup nasional adalah sebesar Rp2.750 triliun. Fokus pertama adalah mendukung kelanjutan penanganan pandemi COVID-19 melalui program pencegahan penyebaran melalui penerapan disiplin kesehatan 3M (Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak) dan 3T (testing, tracing dan treatment), dan program pengadaan vaksin COVID-19 dan vaksinasi.

"Total anggaran kesehatan tahun 2021 mencapai Rp169,7 triliun, anggaran pendidikan tetap menjadi alokasi terbesar dengan Rp550 triliun atau 20 persen dari belanja negara, perlindungan sosial tetap menjadi prioritas dengan anggaran Rp408,8 triliun," katanya.

Dikatakan, belanja K/L dialokasikan sebesar Rp1.032,0 triliun dari total belanja negara sebesar Rp2.750,0 triliun, yang ditujukan untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan sekaligus memperkuat pondasi struktur ekonomi agar makin kompetitif, produktif, dan inovatif.

"Sedangkan Dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp795,5 triliun, dengan kebijakan untuk peningkatan quality controlhasil, mendorong pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan," katanya.

Dari total Belanja Negara yang direncanakan mencapai Rp2.750 triliun tersebut kata dia, sebesar Rp24,972 triliun dialokasikan ke Provinsi Sultra dengan rincian dalam bentuk Belanja K/L sebesar Rp7,886 triliun dan TKDD sebesar Rp17,086 triliun.

"Alokasi belanja Kementerian/Lembaga untuk Provinsi Sultra akan dialokasikan kepada 40 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 453 Satuan Kerja (Satker) dan disalurkan oleh 4 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra," katanya.

Kemudian kata dia, rincian Belanja K/L lingkup Provinsi Sultra yaitu Belanja Pegawai sebesar Rp2,419 triliun, Belanja barang sebesar Rp2,671 triliun, belanja modal sebesar Rp2,789 triliun, dan Belanja bantuan sosial sebesar Rp6,774 miliar.

"Sedangkan rincian dana TKDD yaitu DBH Pajak dan Sumber Daya Alam sebesarRp906,12 miliar, Dana Alokasi Umum sebesarRp9,583 triliun, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp2,334 triliun, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesarRp2,213 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp412,13 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp1,636 triliun," katanya.

Proyeksi Penerimaan Negara tahun 2021 yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Provinsi Sultra katanya, diperkirakan mencapai Rp2,836 triliun. Dengan proyeksi penerimaan negara tersebut, dan memperhatikan alokasi Belanja K/L serta alokasi TKDD tahun 2021, maka diperkirakan defisit APBN tahun 2021 di Provinsi Sultra mencapai Rp22,135 triliun.

"Realisasi Belanja Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2020 di Provinsi Sultra sampai dengan tanggal 27 November 2020 telah mencapai 79,04 persen dari total pagu Rp6,409 triliun. Sedangkan realisasi total TKDD telah mencapai 92,83 persen dari total pagu Rp16,609 triliun," ujarnya.

Mengingat tahun anggaran 2020 hanya tersisa satu bulan lagi kata dia, Satuan Kerja, baik Instansi Vertikal maupun OPD, serta Pemerintah Daerah perlu segera melaksanakan percepatan/akselerasi penyerapan anggaran di bulan Desember 2020.

"Penyerahan DIPA Petikan dan Alokasi TKDD T.A. 2021 dilaksanakan di bulan November dengan harapan bahwa seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah bisa sesegera mungkin untuk mempersiapkan pengadaan dan melakukan pencairan dana sejak awal tahun," katanya.

Hal tersebut karena belanja pemerintah merupakan instrumen vital dalam rangka stimulus untuk menggerakkan perekonomian di seluruh pelosok Indonesia dan khususnya di Provinsi Sultra.

"Oleh karena itu, seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah perlu segera melakukan langkah-langkah persiapan pelaksanaan anggaran 2021, antara lain percepatan proses pengadaan barang dan jasa/lelang (penandatanganan kontrak dapat dilakukan segera setelah penerimaan DIPA dan tidak perlu menunggu bulan Januari 2021). Percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, penetapan pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, Bendahara, PPSPM) jika terdapat perubahan," pungkasnya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024