Kendari (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hingga Oktober 2020 mencapai Rp23,3 miliar atau mengalami peningkatan 21,43 persen. 

"Realisasi penerimaan pajak ini mengalami kenaikan dibanding sebelumnya hanya sebesar Rp19,2 miliar pada periode yang sama sampai Oktober 2019 lalu," kata Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah BPKAPD Baubau, Jusmin Anwar melalui pesan WhatsApp yang dierima, Minggu.

Jusmin menyebutkan penyumbang PAD terbesar dari 8 jenis pajak yang dikelola BPKAD ada 4 jenis pajak meliputi pajak restoran mencapai Rp3,61 miliar, pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp5,9 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  Rp4,9 miliar dan pajak penerangan jalan Rp7,68 miliar. 

Ia mengatakan, salah satu pemicu kenaikan penerimaan pajak karena telah terpasangnya alat perekam pajak seperti di sejumlah restoran sebagaimana yang direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengoptimalkan PAD. 

"Kami dari BPKAPD Kota Baubau khususnya bidang PAD sangat berterima kasih kepada tim Korsupgah KPK. Karena berkat bantuan mereka sehingga optimalisasi PAD bisa kita tingkatkan," ungkapnya.

Meski begitu Jusmin mengaku, ada 4 jenis pajak lainnya yang penerimaannya tidak maksimal. Tetapi ini dipicu karena Pandemi COVID-19. Meliputi pajak hotel realisasinya baru Rp480 juta hingga Oktober, pajak hiburan Rp317 juta, dan pajak parkir Rp102 juta. 

"Sedangkan pajak reklame realisasinya baru Rp278 juta hingga Oktober. Namun untuk jenis pajak ini, kami sudah turun jemput bola menemui para penyelenggara reklame yang habis masa pajaknya agar mereka membayar kembali," tegasnya.

Untuk terus mengoptimalkan PAD demi pembangunan daerah Jusmin juga meminta kepada wajib pungut pajak yang telah dipasang alat rekam pajak agar maksimal menggunakannya dalam artian semua transaksi pelanggan harus di input melalui alat itu. 

"Dan bagi pelanggan hotel atau restoran tidak diberikan struk atas pembeliannya, maka jangan bayar. Supaya ketahuan wajib pungut pajak yang tidak menggunakan alat itu," ujaranya seraya menyebutkan hingga kini telah terpasang alat perekam pajak sebanyak 114 unit tersebar di sejumlah restoran, hotel, tempat
hiburan, dan tempat parkir. 

Pewarta : Abdul Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024