Polisi menangkap dua penyebar video asusila mirip Gisel
Jumat, 13 November 2020 18:16 WIB
Advokat Pitra Romadoni Nasution resmi melaporkan penyebar video asusila mirip artis Gisella Anastasia melalui media sosial ke Polda Metro Jaya, Ahad (8/11/2020). ANTARA/Devi Nindy/am.
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia alias Gisel.
"Kita lakukan pemeriksaan kemarin pertama inisial PP, kedua MN. Keduanya diperiksa sampai tadi malam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.
Yusri mengatakan kedua orang tersebut juga telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut "Sudah kita lakukan penahanan," katanya.
Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
"Kita sudah mem-profiling para pemiliik akun, karena mengejar yang pertama, kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya dulu," kata Yusri.
PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Kita lakukan pemeriksaan kemarin pertama inisial PP, kedua MN. Keduanya diperiksa sampai tadi malam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.
Yusri mengatakan kedua orang tersebut juga telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut "Sudah kita lakukan penahanan," katanya.
Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
"Kita sudah mem-profiling para pemiliik akun, karena mengejar yang pertama, kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya dulu," kata Yusri.
PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Brimob Sultra kerahkan 35 personil amankan ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Kendari
15 May 2026 0:07 WIB
Polda Sultra salurkan 200 paket sembako bagi korban terdampak banjir di Kendari
11 May 2026 16:46 WIB
Polda Sultra distribusikan 107 unit komputer perkuat kinerja Intelkam Polsek
14 April 2026 11:08 WIB
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
Brimob Sultra kerahkan 35 personil amankan ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Kendari
15 May 2026 0:07 WIB
Presiden Prabowo: Masih ada ratusan triliun kekayaan negara harus diselamatkan
13 May 2026 20:44 WIB