Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menetapkan pelaku bunuh diri berinisial EG (48) asal Kecamatan Jati yang mengajak serta anaknya hingga meninggal dunia sebagai tersangka atas kasus pembunuhan.

"Setelah hasil tes kejiwaan pelaku keluar dan dinyatakan dalam kondisi normal dan tidak ada gangguan kejiwaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pekan terakhir Oktober 2020," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Agustinus David di Kudus, Selasa.

Untuk saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas perkara dugaan pembunuhan tersebut.

Setelah berkas perkara pidananya dinyatakan lengkap, kata dia, akan segera dikirimkan untuk tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kudus.

Ia mengatakan bahwa tersangka hingga saat ini di tahanan Polres Kudus.

Berdasarkan keterangan EG kepada penyidik, pelaku memang sengaja membunuh anaknya lantaran khawatir tertular COVID-19.

Awalnya, pelaku berniat bunuh diri. Namun, melihat anaknya berinisial IM tengah menonton televisi sendirian, dia lantas terpikir untuk menghabisinya juga.

Pelaku beranggapan dirinya terpapar virus corona, kemudian ingin bunuh diri. Saat melihat anaknya, pelaku ingat jika beberapa hari sebelum kejadian anaknya yang sakit asma juga diyakini ikut terpapar COVID-19 sehingga ketika tengah nonton televisi ikut dibunuh.

Jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa, bisa dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Kejiwaan sehat, seorang ayah ajak anaknya bunuh diri

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, warga Desa Ngembal Kulon digegerkan dengan temuan dua warga tergeletak di rumahnya akibat percobaan bunuh diri pada hari Kamis (8/10) pukul 17.00 WIB.

Korban yang merupakan anak EG ditemukan di kursi dengan posisi terlilit sarung, sementara EG ditemukan tergeletak di lantai dengan tangan kiri mengeluarkan darah yang diduga melakukan bunuh diri usai menjerat anaknya.

EG berhasil diselamatkan, sedangkan anaknya meninggal ketika dalam perjalanan menuju RSUD Loekmono Hadi Kudus. ***2***

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024